Travel Umrah Abal-abal

Tidak Berangkatkan Ratusan Jamaah Umroh, Bos JPW Travel Divonis 4 Tahun

Di Baca : 2820 Kali

Mendengar vonis tersebut, Yusuf menyatakan pikir-pikir setelah sebelumnya berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Joe, sapaan akrab terdakwa saat masih menjabat sebagai bos salah satu travel umrah yang sempat tenar di Kota Pekanbaru itu dengan empat tahun penjara.

Meski vonis dan tuntutan sama, ternyata langkah yang sama juga diambil oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau yang menyatakan pikir-pikir.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar