ancaman hukuman pidana mati

Barang Bukti Terbesar, Polda Sumsel Tangkap 3 Gembong Narkoba, Sita 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi

Di Baca : 704 Kali
Polda Sumsel gelar konferensi pers tangkapan barang bukti terbesar, tangkap tiga gembong narkoba, sita 111,6 g sabu dan 134 ribu ekstasi. (Dok. Humas Polda Sumsel)

Palembang, Detak Indonesia -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti terbesar. Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus tiga orang pelaku HR, PJ, PN serta barang bukti 111,642 kg sabu dan 134.195 butir pil ekstasi serta mengamankan dua unit kendaraan roda empat yang dipergunakan pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo saat menggelar konferensi pers bersama Ka BNNP Sumsel, Kasatpol PP mewakili PJ Gubernur, Asintel Kajati Sumsel, Wakapolda, Asintel Korem, Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkoba Sumsel dimapolda pada Ahad (10/2/2024).

Rachmad Wibowo mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Polri yang kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya.

“Tim melakukan penyelidikan di lapangan, dan ternyata informasi tersebut benar. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim  melihat dan membuntuti kendaraan roda empat jenis Suzuki Ignis warna oranye BG 1690 BO yang biasa digunakan pelaku HR melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang. 30 menit kemudian, mobil tersebut melintas di jalan Raya Palembang - Betung dan langsung dilakukan penyergapan,” papar Rachmad Wibowo.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar