Tidak Berangkatkan Ratusan Jamaah Umroh, Bos JPW Travel Divonis 4 Tahun
Di Baca : 2821 Kali
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, dipotong masa penahanan sementara yang sudah dijalani terdkwa," kata Abdul Aziz.
Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 tentang penipuan hingga menyebabkan ratusan calon jemaah umrah harus gagal berangkat ke tanah suci. Perbuatan terdakwa juga dinilai sangat merugikan jemaah secara materil serta meresahkan lebih dari 700 calon yang telah mendaftar dan gagal berangkat.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," kata Azis.
Tulis Komentar