Dokumen Palsu Beredar

KPK Tegaskan, Dokumen yang beredar Tidak Benar Alias Palsu

Di Baca : 2332 Kali
Kabiro Humas KPK Febri Daniasyah menegaskan secara langsung kepada awak media Detakindonesia.co.id wilayah liputan Riau. Bahwa Dokumen berbentuk file PDF tersebut Palsu (Adifa/Detakindonesia.co.id) Senin 04 Juni 2018.

Oleh Adifa, Jurnalis Detak Indonesia.

PEKANBARU, Detakindonesia.co.id -Terkait beredarnya Dokumen yang berlogo KPK di media sosial, salah satunya di media  whatsapp,  tentang adanya format file berupa PDF yang terdiri dari dua halaman. Dimana Dokumen tersebut mencantumkan 18 Nama calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2018.

Dari 18 Nama tersebut, dari deretan nama nama yang ada. Salah satunya di urutan No 1 tertulis Nama Bupati Non Aktif Kabupaten Siak Drs H Syamsuar MSi yang saat ini merupakan Calon Gubernur Riau di Pilkada 2018.

Kala awak media Detakindonesia menghubungi langsung Kabiro Humas KPK Febri Diansyah guna mencari kebenaran tentang informasi beredarnya Dokumen yang berbentuk file PDF tersebut, Senin 04 Juni 2018.

KPK melalui pihak Kabiro Humas KPK Febri Diansyah langsung merespon secara positif pertanyaan yang dipertanyakan langsung awak media Detakindonesia Adifa wilayah liputan Provinsi Riau.

Terkait beredarnya Dokumen yang berlogo KPK tersebut Febri Diansyah menegaskan secara langsung bahwa Dokumen yang berlogo KPK tesebut adalah tidak benar, alias Hoax.

"Berikut Klarifikasi kami dari pihak KPK secara resmi mas Adifa. Terkait Dokumen file PDF *"KPK Umumkan33. PDF"* yang beredar, Dokumen PDF dan isinya tersebut tidak benar. Hati hati dengan informasi palsu yang disebar," ujarnya.

"Sekali lagi, kami pastikan dokumen yang beredar itu tidak benar. KPK tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah, hal tersebut sudah kami tegaskan. Karena UU mengatur kewenangan KPK memperoses penyelenggara negara.

Masih kata Febri Diansyah,"Jika KPK telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka hal tersebut akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers, bukan dengan dokumen PDF seperti itu, yang pasti Dokumen tersebut tidak benar.

"Sebelumnya, lebih dari 100 kasus kepala daerah telah kami proses. Memang ada sebagian yang sedang mencalonkan diri sebagai kepala daerah kembali. Namun hal tersebut seperti yang sudah ditegaskan sebelumnya, dilakukan hanya dalam koridor hukum," tegas Febri Diansyah selaku Kabiro Humas KPK.(adifa)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar