Koki Asing di Larang Bekerja di Malaysia
Di Baca : 3356 Kali
Kementerian Sumber Manusia meminta semua restoran di negara itu mengambil juru masak setempat untuk bekerja di restoran masing-masing. Kula Segaran mengatakan semua pengusaha akan diberi waktu hingga akhir tahun ini untuk memastikan hanya tukang masak lokal yang bekerja di restoran mereka.
Peraturan baru akan berlaku mulai pada 1 Januari 2019. "Kami mau orang setempat bekerja sebagai tukang masak. Tiada kompromi. Kami beri waktu hingga 31 Desember 2018 untuk menerapkannya. Jika gagal, kami tidak dapat membantu lagi," katanya.
Tulis Komentar