Internasional

Koki Asing di Larang Bekerja di Malaysia

Di Baca : 3356 Kali

Kementerian Sumber Manusia meminta semua restoran di negara itu mengambil juru masak setempat untuk bekerja di restoran masing-masing. Kula Segaran mengatakan semua pengusaha akan diberi waktu hingga akhir tahun ini untuk memastikan hanya tukang masak lokal yang bekerja di restoran mereka.

Peraturan baru akan berlaku mulai pada 1 Januari 2019. "Kami mau orang setempat bekerja sebagai tukang masak. Tiada kompromi. Kami beri waktu hingga 31 Desember 2018 untuk menerapkannya. Jika gagal, kami tidak dapat membantu lagi," katanya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar