PILKADA 2018

Terancam tak Bisa Nyoblos,Keluarga Korban KM Sinar Bangun Pada Pilkada 27 Juni Besok

Di Baca : 2870 Kali

"Mereka (KPU Sumut) berkoordinasi dengan Bawaslu, Gubernur dan Kapolda. Jadinya mereka tidak bisa memilih," kata Adelbert, Selasa (26/6).

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan membenarkan hal ini. Syafrida mengatakan, sesuai Peraturan KPU, KPU Simalungun seharusnya memberitahukan pemindahan lokasi pemilihan tiga hari sebelum pencoblosan.

"Untuk KPU Simalungun, kejadian ini kan sudah seminggu. Harusnya sudah bisa diprediksi bahwa akan ada keluarga korban yang punya hak pilih tinggal di situ. Jadi kenapa baru kemarin," kata Syafrida.(DI)

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar