Respons Bawaslu Soal PKPU Larang Caleg Mantan Napi Korupsi
Di Baca : 2750 Kali
Menurut Ratna, aturan pembatasan hak konstitusional akan berbahaya lantaran dapat menjadi penyalahgunaan kewenangan. Sebab, konstitusi secara tegas hanya memberikan kewenangan pembatasan hak melalui UU. Sementara aturan larangan mantan napi korupsi nyaleg oleh KPU hanya melalui Peraturan KPU (PKPU).
Alih-alih menerbitkan PKPU, Ratna mengatakan, perlu langkah konkret untuk memastikan calon legislatif bersih bebas dari koruptor. Ia mengatakan, Bawaslu akan melakukan pendekatan dengan partai politik.(DI)
Tulis Komentar