Kriminalisasi pers

Sidang Pra Peradilan ' Kriminalisasi Pers ' Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Dari Aliansi Jurnalis Siantar Simalungun

Di Baca : 2824 Kali

Tony Situmorang dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Siantar Simalungun sebagai orator menyatakan tuntutan nya, " Agar pihak Pengadilan Negeri Simalungun bertindak persuasif dalam sidang Pra Peradilan yang menimpa rekan Jurnalis Marsal Harahap. Dan dalam kasus ini terkesan terjadi kriminalisasi yang dilakukan pihak Polres Simalungun, karena tidak sesuai dengan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ucap Tony.

Tony juga mengatakan bahwa jika pemberitaan tersebut tidak benar, pihak yang dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau bantahan sesuai Undang undang Pers, kami juga siap dilaporkan kepada pihak berwajib bila pemberitaan kami tidak benar, jadi kami meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun membuat keputusan sesuai dengan Undang undang Pers. Tutup Tony Situmorang.

Setelah selesai melakukan aksi unjuk rasa, puluhan Jurnalis langsung mengikuti persidangan Pra Peradilan Kriminalisasi Pers di ruang sidang Tirta gedung Pengadilan Negeri Simalungun. Provinsi Sumatera Utara ini.

Pantauan reporter, bahwa persidangan dimulai dengan dihadiri oleh Termohon Kapolres Simalungun diwakili Penasehat Hukum nya. Dan Pemohon juga dihadiri Penasehat Hukum nya yakni Daulat Sihombing SH.MH, dan persidangan dimulai oleh Penasehat Hukum Pemohon dengan membacakan nota pembelaan nya. setelah pembacaan nota pembelaan, majelis Hakim pun menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan lanjutan kembali pada esok hari. Rabu (11/07).

Sekedar diketahui. Bahwasanya Pimpinan Redaksi Media online LasserNewsToday.com Mara Salem Harahap alias Marsal di Kriminalisasi dan di tahan oleh Polres Simalungun akibat pemberitaan " dugaan Korupsi RSUD Perdagangan yang diduga melibatkan Bupati Simalungun DR JR Saragih SH.MM dan kroni- kroninya".

Padahal pihak pelapor atau yang dirugikan tidak pernah melakukan bantahan atau hak jawab sesuai Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, namun pihak Polres Simalungun terkesan melakukan Kriminalisasi dengan melakukan penahanan dan menetapkan Marsal Harahap melanggar  Pasal 14 ayat (1) tahun 1946 tentang hukum pidana Jo Pasal 27 ayat (3) Undang undang Informasi Transaksi Elektronik.(Adifa)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar