Skandal kasus suap PLTU Riau

Kasus Suap Eni Saragih, KPK Sita CCTV Rumah Dirut PLN

Di Baca : 2592 Kali
KPK Geledah Rumah Direktur Utama PLN

Dalam kasus suap PLTU Riau, KPK telah menetapkan dua tesangka yaitu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih dan bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo. Febri menyebutkan, penggeledahan juga berlangsung di rumah dan arpatermen tersangka Eni Saragih serta Johannes Budisutrisno Kotjo. "Penggeledahan dilakukan di lima lokasi rumah Dirut PLN, rumah EMS, rumah, apartemen dan kantor JBS," ujarnya

Dalam kasus suap PLTU Riau I KPK menyangka Eni menerima Rp 500 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta.(DI)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar