DILARANG LAKUKAN PENGEMBANGAN DAN HARUS PINDAH

Areal PT RPS di Siakhulu Sudah Tidak Sesuai Peruntukan

Di Baca : 1234 Kali
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kampar Riau Anatona Nazara SE saat koordinasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Senin (21/9/2020). (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia -- Anggota DPRD Kabupaten Kampar Riau Anotona Nazara SE melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar Riau, terkait aktifitas PT Riau Perkasa Stell (RPS), di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini diterima Kepala Dinas DLH Kampar DR Ir Aliman Makmur PC Hd di ruang kerjanya, Senin (21/9/2020).

Dalam kegiatan koordinasi terungkap, bahwa berdasarkan tata ruang Kabupaten Kampar, areal PT RPS saat ini sudah berada dalam wilayah pemukiman masyarakat.

"Jika dulu telah diterbitkan izin lingkungannya, namun kini tata letaknya sudah tidak sesuai lagi," kata Aliman.

Disampaikan, bahwa terkait legalitas PT RPS menjadi problem saat ini. Karena, perusahaan lebih dulu berdiri di wilayah itu, ucapnya.

Namun demikian, lanjut Aliman, perusahaan tidak boleh melakukan pengembangan di areal tersebut.

"Kita sudah memberikan teguran kepada pihak perusahaan terhadap pengembangan dan pengolahan B3," jelasnya.

Dikatakan Aliman, apapun aktifitas pembangunan yang menimbulkan terjadinya perubahan bentuk muka bumi, harus ada analisis dampak lingkungannya. 

Sementara, Anatona Nazara meminta pihak perusahaan dapat mengikuti imbauan dari DLH Kampar dan pindah lokasi sesuai peruntukan.

Apalagi terjadi meledaknya tungku yang berdampak kerusakan terhadap rumah warga di sekitar perusahaan.

"Ini membuktikan, bahwa keberadaan perusahaan sudah tidak cocok lagi di tempat tersebut," tuturnya. (lan)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar