Nasional

Mengapa Kalapas Sukamiskin Malah Tertawa Usai Ditangkap KPK

Di Baca : 5308 Kali
Kalapas Sukamiskin Wahid Husein ketika akan menjalani penahanan perdana

Empat tersangka itu, Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Saat OTT, penyidik juga ikut mengamankan istri dari Fahmi, yaitu artis Inneke Koesherawati yang kemudian hanya berstatus sebagai saksi.

Saut menyatakan, Wahid Husein terlihat tidak menyesali perbuatannya. Menurut Saut, pemberian suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin memang terkesan sudah biasa dilakukan yang bersangkutan.

"Kalau lihat dari cerita yang kami pantau dari kemarin pagi sampai hari ini memang ada kesan itu sudah terbiasa sehingga menjadi aneh kalau tidak dijalankan sama si pendatang (narapidana) barunya," kata Saut.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif menambahkan, penerimaan-penerimaan tersebut, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Syarif.

Dalam kegiatan OTT kemarin, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Kemudian, kata dia, uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Dalam konferensi pers itu, KPK juga menayangkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari Fahmi Darmawansyah. Di dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin ruangan (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas, dan tempat tidur spring bed.

Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017. Fahmi adalah narapidana kasus pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang vonis hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.(DI)

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar