OLAHRAGA

Cristiano Ronaldo Resmi Dapat Hukuman Dua Tahun Penjara & Denda €19 Juta

Di Baca : 3774 Kali
Striker baru Juventus,Cristiano Ronaldo, resmi akan menerima hukuman penjara dua tahun dan denda senilai €19 juta (£16,9 juta/$22,15 juta) atau sebesar 320 miliar rupiah setelah membuat perjanjian dengan otoritas Spanyol atas tuduhan pajak

SPANYOL, DetakIndonesia.co.id -- Striker baru Juventus,Cristiano Ronaldo, resmi akan menerima hukuman penjara dua tahun dan denda senilai €19 juta (£16,9 juta/$22,15 juta) atau sebesar 320 miliar rupiah setelah membuat perjanjian dengan otoritas Spanyol atas tuduhan pajak.

Bintang asal Portugal itu mengaku bersalah atas empat tuduhan kasus penggelapan pajak antara 2011 dan 2014, ketika ia masih bermain untuk RealMadrid, dengan nilai total €14,7 juta.

Dilansir EFE, jumlah itu berkurang dalam pengakuan bersalahnya hingga €5,7 juta, namun dengan mempertimbangkan denda, bunga, dan biaya lainnya, jumlah itu naik menjadi €19 juta.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar