TAHAP II

Tersangka Korupsi di Siak Dilimpahkan ke JPU

Di Baca : 1450 Kali
Tersangka Muklis Hidayat Bin Muksin

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia--Tahap II perkara Tipikor atas nama tersangka Muklis Hidayat SHi di Kejaksaan Negeri Siak memasuki tahap II.

Hal ini merupakan pelaksanaan program prioritas Kapolri Nomor IX (Penegakan Hukum yang lebih Profesionalisme dan Berkeadilan).

Dasarnya adalah Laporan polisi nomor : LP/75-A/VI/Riau/Res Siak, tanggal 14 Juni 2016, Surat Perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/74/VI/2016/Reskrim tanggal 14 juni 2016, P.21 dari Kejaksaan Negeri Siak nomor :B-1402/N.4.14.8/fd.1/06/2018 tanggal 7 Juni 2018, Surat pengiriman TSK dan Barang bukti nomor : B/   2188 /VII/Res. 3.3/2018/sat Reskrim, tanggal 27 juli 2018.

Bahwa Unit II Tipikor Sat Res Reskrim Polres Siak, telah melimpahkan  tersangka dan barang bukti/tahap II terhadap 1 (satu) orang tersangka atas nama Muklis Hidayat Bin Muksin ke Kejaksaan Negeri Siak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap APBKam Jati Mulya dengan cara menggelapkan Dana Silpa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp400.040.395 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 4 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI. No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHPidana dengan kerugian negara sebesar Rp400.040.395 , yang dilaksanakan pada Senin 30 Juli 2018 sekira pukul 10.00 WIB di Kantor Kajari Siak, dengan JPU . RH Binsar Uli SH. Selama pelaksanaan tahap II berlangsung situasi aman dan terkendali.(adifa)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar