TEGAKKAN HUKUM ATAS KORPORASI ILEGAL

BEM Unri Protes Pemutihan Kawasan Hutan oleh KLHK RI

Di Baca : 2501 Kali
Peta lahan yang diduga ilegal milik PT Gandahera hasil temuan Pansus DPRD Riau.
[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Presiden Mahasiswa Universitas Riau, Abdul Khair, dan Menteri Sosial dan Politik BEM UR Akbar Anggriawan menegaskan bahwa penguasaan Sumber Daya Alam oleh korporasi yang selama ini terjadi membuat masyarakat Riau dihapitkan oleh segudang persoalan mulai dari illegal logging<\/em>, konflik lahan hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutlayang semuanya itu begitu kompleks dan tak ada habis–habisnya.<\/p>\r\n\r\n

Menurutnya, perambahan hutan dan menjamurnya perkebunan sawit menjadi malapetaka yang menimpa Provinsi Riau, bila musim hujan turun maka sebagian wilayah kabupaten di Riau dilanda banjir, dan sebaliknya bila musim kemarau datang kebakaran hutan pun melanda yang membuat Riau seperti negeri diatas awan. <\/p>\r\n\r\n

24 tahun terakhir ini Provinsi Riau menjadi provinsi dengan tingkat laju deforestasi hutan tropis tertinggi seluas 3,7 juta hektare. Penyebabnya  tidak lain marak industri kehutanan dan perkebunan yang ada di Provinsi Riau. Mengapa  demikian banyak industri perkebunan dan kehutanan di Provinsi Riau? <\/p>\r\n\r\n

"Ini disebabkan kebijakan Pemerintah yang selalu melakukan perubahan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan, yang di dalamnya ada kepentingan korporasi atas kebijakan tersebut. Perubahan kawasan hutan yang terjadi pada 2014, melalui SK 673\/Menhut-II\/2014 dan SK 878\/Menhut-II\/2014 mengakomodir korporasi yang semula berada di kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) dan yang melegalkan perusahaan ilegal," protes Presiden Mahasiswa Universitas Riau, Abdul Khair, dan Menteri Sosial dan Politik BEM UR Akbar Anggriawan, Kamis (30\/3\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Selain itu pada penghujung 2016  Temuan Pansus Monitoring dan Perizinan  DPRD Provinsi Riau menemukan berbagai perusahaan yang dinyatakan ilegal dan menimbulkan potensi kerugian Negara yang mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. <\/p>\r\n\r\n

Beberapa waktu terakhir pemerintah lantang untuk segara mengesahkan Rencana tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau. Untuk siapakah RTRWP Ini?, Rakyat atau Perusahaan kah?. Tanah, hutan dan segala kekayaan Riau harus untuk rakyat Riau.<\/p>\r\n\r\n

 RTRWP Riau yang akan disahkan diindikasikan juga mengakomodir kepentingan perusahaan, karena yang menjadi acuan dalam Perda RTRW Provisi Riau salah satunya adalah SK 673\/Menhut-II\/2014, yang jelas mengindikasikan pemutihan korporasi yang berada di kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL). <\/p>\r\n\r\n

Tentu kekhawatiran terjadi, Peraturan Daerah (RTRW) RTRW Provinsi Riau yang saat ini yang akan disahkan akan mengakomodir kepentingan korporasi yaitu Pemutihan Kawasan.  <\/p>\r\n\r\n

Sebagai Negara Hukum, pihak kepolisian Republik Indonesia, terkhususnya Polda Riau harus segera mengusut kasus korporasi yang ilegal ini sebelum disahkan RTRWP Riau ini dan harus segera menindak lanjuti temuan DPRD Riau terkait korporasi ilegal dan perusahaan legal yang membuka lahan lebih dari HTI atau HGU nya.<\/p>\r\n\r\n

Persoalan ini merupakan hulunya dari persoalan hilir kebakaran hutan dan konflik lahan di Provinsi Riau.  Pihak kepolisian, KPK dan semua aparat penegak Hukum harus mampu menegakkan hukum seadil–adilnya, dan tidak ada kesan pandang bulu. Negara harus mampu dan berdaya melawan kapitalisme yang telah menguasai sumber daya alam (SDA) Riau. <\/p>\r\n\r\n

Maka dengan ini Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (BEM Unri) bersikap, pertama, mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk adil dan tak pandang bulu. Kedua, menuntut Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali Sk.673\/Menhut-II\/2014 dan SK. 878\/Menhut-II\/2014 yang diindikasikan mengakomodir kepentingan korporasi yang selama ini beroperasi ilegal di kawasan hutan Provinsi Riau. Ketiga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membrantas kejahatan Korupsi Kehutan di Provinsi Riau yang menimbulkan kerugian negara dan mengakomodir kepentingan korporasi. Keempat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kepolisian Daerah Riau untuk melakukan proses hukum atas temuan dan laporan 33 korporasi yang ilegal berdasarkan temuan Pansus Monitoring Perizinan DPRD Provinsi Riau. Kelima, menuntut DPRD Provinsi Riau untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan RTRWP Riau yang mengakomodir kepentingan korporasi.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/a1ifn\/30-gandaheraok.jpg","caption":"Peta lahan yang diduga ilegal milik PT Gandahera hasil temuan Pansus DPRD Riau."}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar