SIDANG DI PN PELALAWAN

Hakim Ria Ayu Rosalin Harus Tolak Permohonan Praperadilan Sukdhev Singh

Di Baca : 4209 Kali
Para penggugat di Pengadilan Negeri Pelalawan Riau yang mengikuti sidang Senin (6/8/2018).( Foto Ist)

Pemohon juga mencampuradukkan dalil obyek praperadilan dengan materi pokok perkara. Menyebut lahan yang dikelola Sukdhev Sing bukan kawasan hutan melainkan tanah ulayat yang dikelola pemangku adat. Kegiatan budidaya perkebunan sawit yang dilakukan Sukdhev Singh sudah sesuai UU yang berlaku. Padahal, kata Ahlul Fadli, obyek praperadilan hanya membahas hal formil tidak sampai seluas itu. 

“Kami yakin hakim akan mengesampingkan dalil permohonan itu. Obyek praperadilan ini hanya menyoal status penetapan tersangka dan penyitaan alat berat oleh penyidik. Proses ini sudah dilakukan secara benar dengan memeriksa saksi, ahli dan menyita barang bukti berupa excavator saat bekerja membuka lahan," kata Ahlul.

Pertama, surat perintah penyidikan keluar 30 April 2018. Sukdhev Singh diperiksa sebagai saksi pada 11 April, 3 Mei, dan 7 Juni. Pemeriksaan ketiga statusnya ditingkatkan jadi tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada 24 Mei 2018 penyidik telah rapat koordinasi bersama Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Direskrimsus Polda Riau, Satgas SDA-LN Kejagung RI, Kejati Riau, Kasubdit Penyidikan Perambahan Hutan Ditjen Gakkum KLHK dan pihak lain yang terkait.

Selanjutnya, pada hari yang sama penyidik gelar perkara internal dan menyimpulkan status pemohon ditingkatkan jadi tersangka. Berita acara pemeriksaan tersangka telah ditandatangani oleh tersangka dalam hal ini pemohon didampingi penasihat hukum Heru Susanto.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar