SIDANG DI PN PELALAWAN

Hakim Ria Ayu Rosalin Harus Tolak Permohonan Praperadilan Sukdhev Singh

Di Baca : 4208 Kali
Para penggugat di Pengadilan Negeri Pelalawan Riau yang mengikuti sidang Senin (6/8/2018).( Foto Ist)

“Berdasarkan proses di atas, proses yang dilakukan penyidik sudah benar dan sudah layak Sukdhev Singh ditetapkan tersangka berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang di sita,” ujar Ahlul Fadli.

Mengenai penyitaan yang dipermasalahkan pemohon, prosedur yang dijalankan penyidik juga telah sesuai. Tahapannya, pada 7 Juni 2018, termohon buat berita acara penyitaan dari pemohon. Selanjutnya ada surat tanda terima barang dari pemohon. Termohon kemudian melaporkan penyitaan pada Pengadilan Negeri Pelalawan, 8 Juni. Pada 25 Juni, pengadilan yang bersangkutan beri persetujuan.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh pemohon untuk menguatkan dalilnya, juga tidak tepat menyanggah proses hukum yang dijalankan penyidik. Saksi Sopian Kepala Desa Segati lebih banyak beri keterangan tentang status kawasan dan usaha perkebunan. Begitu juga Saksi M Jais Kepala Dusun Tasik Indah, juga bicara status tanah ulayat yang dikuasi pemangku adat namun dibiayai oleh cukong.

Dari keterangan mereka sebenarnya terungkap, penyitaan alat berat oleh penyidik telah disaksikan Kardiman Ketua RT di Dusun Tasik Indah, yang juga dibawa oleh penyidik bersama barang bukti untuk diminta keterangan. Melihat proses di atas dan fakta sidang, Senarai yakin, penyidik telah melakukan tugasnya dengan benar. Sudah sepatutnya hakim menolak dalil pemohon dan menerima dalil termohon.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar