DPRD Provinsi Riau

Bahas Aturan Pemilu,DPRD Riau Sambangi Bawaslu

Di Baca : 1349 Kali
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau,

PEKANBARU, Detak Indonesia.co.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau yang berada di Jalan  Adi Sucipto Kota Pekanbaru, Riau, Senin (20/08).

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu dan enam anggota Komisi I DPRD Riau, Rombongan wakil rakyat ini langsung disambut Ketua Bawaslu Riau dan Bawaslu seluruh Kabupaten Kota. 

Kordias Pasaribu  dalam kesempatan kunjungan  ini menyampaikan maksud dan tujuan menyambangi Bawaslu. Ia mengatakan, kedatangan rombongan DPRD ke Bawaslu yaitu ingin berkonsultasi terkait pengawasan Pilkada di seluruh kabupaten Kota di Riau yang akan berlangsung pada 2019 mendatang.

"Bawaslu sebagai badan pengawas 
banyak hal yang berbeda disetiap Provinsi. Kami meminta penjelasan bagaimana aturan dalam Pileg dan Pilpres. Karna banyak perbedaan pemilu 2014 dengan 2019,"ujar Kordias.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Riau lainnya yakni, Rusli Akhmad mempertanyakan sejauh mana sosialisasi yang dilakukan pihak Bawaslu dalam menggaungkan pemilihan Legislatif maupun pemilihan Presiden yang dilaksanakan serentak pada 2019 mendatang.

"Ada perbedaan di Riau, Kami lihat di Daerah lain sudah berjalan proses sosialisasinya, dan di Riau kami perhatikan masih adem ayem saja. Kita takutkan persentase pemilihan 2019 nanti akan minim, karna kurangnya sosialisasi kepada masyarakat,"paparnya

"Kita ingin partisipasi pemilih meningkat untuk pileg dan Pilpres, jangan sampai masyarakat tidak tau ada pemilihan 2019 mendatang,"imbuhnya

Hal senada juga disampaikan legislator lainnya. Yurnalis anggota Komisi I DPRD Riau dapil Pekanbaru juga mempertanyakan, apakah diperbolehkan memasang Sepanduk dan Baliho sebelum masuk dalam masa kampanye, karna pihaknya melihat di Daerah lain hal tersebut tidak dipermasalahkan oleh pihak terkait.

"Contohnya di Sumatra Barat, kami lihat sepenjang jalan bertebaran sepanduk dan baliho para calon, sedangkan di Riau kami masih takut untuk melakukannya, yang ingin kami tanyakan, apakah hal ini diperbolehkan?,"ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan, terkait teknis pelaksanaan pemilu sampai saat ini pihaknya masih menunggu Juknis dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

"Untuk sosialisasi sendiri akan kami lakukan di Media Cetak dan Elektronik 21 hari sebelum pileg dan pilpres dilakukan,"katanya

Terkait baliho dan spanduk yang dilakukan para bancaleg di daerah lain, Bawaslu memperbolehkan para Bancaleg melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan syarat tidak menggunakan atribut partai, sebelum masa kampanye dimulai.

"Untuk baliho sepanjang tidak ada simbol partai dan nomor urut para Bancaleg maka boleh saja, dengan catatan dilakukan pada saat Pra kampanye sampai 23 September mendatang, karna belum ada aturan melarang hal tersebut,"tuturnya. (Dhe)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar