AHLI IPB: 

Jokowi Digugat karena Kegagalan Pendahulunya Atasi Karhutla

Di Baca : 3800 Kali
Sebanyak 233 titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan terpantau oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Sabtu (25/8/2018).

Sebenarnya bersamaan dengan masuknya gugatan tersebut, Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kementerian LHK kata Bambang, sudah langsung melakukan penegakan hukum dengan sasaran korporasi atau perusahaan yang dinilai lalai menjaga lahan mereka sehingga terbakar di tahun 2015. Menyasar perusahaan besar dalam kasus Karhutla merupakan hal yang tidak seberani dilakukan pemerintah sebelumnya.

''Langkah berani dan tegas dikeluarkan oleh MenLHK saat itu dengan mengeluarkan PermenLHK 77 tahun 2015 tentang pengambilan areal bekas kebakaran di dalam konsesi, setelah sebelumnya juga mengeluarkan SE 495/2015 yang meminta korporasi menghentikan semua kegiatan pemanfaatan gambut dan kanal yang mengakibatkan gambut mengering,'' ungkap Bambang.

Langkah ini katanya cukup berani diambil Presiden Joko Widodo di awal masa jabatannya sebagai Presiden, karena memang sebagian besar Karhutla terjadi di lahan gambut dan berada di dalam wilayah konsensi. Pihak perusahaan dinilai tidak memiliki kesiapan SDM yang memadai, melakukan pembiaran, bahkan kesengajaan, dan selama ini selalu bisa 'mengelak' dari hukum saat terjadi Karhutla. 

''Fakta ini menunjukkan bahwa dalam waktu yang singkat Presiden Jokowi telah berani mengeluarkan kebijakan yang belum pernah dikeluarkan oleh pendahulu-pendahulunya,'' kata Bambang.

Banyak faktor menjadi penyebab Karhutla, namun yang paling mendasar adalah 'obral izin' di pemerintahan sebelumnya yang mengakibatkan alih fungsi lahan gambut. Selama tujuh periode kabinet pemerintah, izin yang dikeluarkan mencapai 42.253.234 ha. 

Data rekapitulasi pelepasan kawasan hutan, izin terbesar terjadi sepanjang periode 2005-2014, sebelum Presiden Jokowi menjabat. Izin yang diberikan 'jor-joran' itu semakin diperparah dengan lemahnya penegakan hukum, hingga ketidaksiapan pemerintah saat titik api sudah meluas.

''Khusus di Kalteng bahkan ditemukan ada perusahaan perkebunan sawit puluhan ribu ha justru berdiri di atas kawasan hutan bahkan mereka sudah sejak awal melakukan penyiapan lahan dengan pembakaran. Inilah bukti bahwa terjadi pembiaran dan lemahnya penegakan hukum di pemerintahan sebelumnya,'' ungkap Bambang.

Barulah pada pemerintahan Presiden Jokowi, berbagai izin di lahan gambut dimoratorium. Dan proses hukum karhutla benar-benar ditegakkan hingga berani menjerat korporasi besar yang lalai. Bahkan kasus Karhutla di Kalteng tahun 2015, sudah ada yang diputus di pengadilan.

''Belajar dari Karhutla 2015, Presiden Jokowi langsung mengambil langkah cepat dan tegas. Itu harus kita akui, bahwa terjadi perubahan besar-besaran dalam menangani Karhutla di Indonesia,'' kata Bambang.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar