KASUS KARHUTLA RIAU

Kapolda Segera Tetapkan 49 Perusahaan Sawit-HTI Terbakar 2014-2016

Di Baca : 3682 Kali
Koordinator Jikalahari Made Ali (kiri), Kapolda Riau Brigjen Drs Widodo Eko Prihastopo MM (kanan)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kapolda Riau yang baru Brigjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo MM diminta agar segera menetapkan status 49 perusahaan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang lahannya terbakar 2014-2016.

Kemudian, membuka kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan di Riau, dan juga menetapkan PT MUP sebagai tersangka, menetapkan 33 korporasi sawit dalam kawasan hutan sebagai tersangka.

Hal ini didesak Made Ali selaku Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Senin (27/8/2018). 

Menurut Made Ali, hal ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Karhutla di Areal Korporasi
Sementara, pantauan Jikalahari sepanjang Januari–Agustus 2018, ada 2.314 hotspot di Riau. Dengan confidence > 70 persen ada 1.048 titik yang berpotensi menjadi titik api. Hotspot terlihat berada di areal korporasi/perusahaan, kawasan gambut dalam, areal konservasi dan moratorium. Di areal korporasi, hotspot paling banyak di PT Satria Perkasa Agung (107 hotspot), PT Rimba Rokan Perkasa (66 hotspot), PT Sumatera Riang Lestari (29 hotspot), PT Ruas Utama Jaya (29 hotspot), PT Diamond Raya Timber (39 hotspot), PT Suntara Gaja Pati (26 hotspot), PT Riau Andalan Pulp & Paper (9 hotspot), PT Bhara Induk (10 hotspot) dan PT National Timber Forest Product/PT Nasional Sagu Prima (13 hotspot). 

Hotspot-hotspot ini bermunculan di kawasan gambut dengan kedalaman rata-rata 1 meter hingga melebihi 4 meter. Korporasi-korporasi/perusahaan ini terafiliasi dengan APP Group dan APRIL Group.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar