KASUS KARHUTLA RIAU

Kapolda Segera Tetapkan 49 Perusahaan Sawit-HTI Terbakar 2014-2016

Di Baca : 3681 Kali
Koordinator Jikalahari Made Ali (kiri), Kapolda Riau Brigjen Drs Widodo Eko Prihastopo MM (kanan)

Lemahnya Komitmen Pemerintah Menjalankan Renaksi GNPSDA KPK dan Renaksi PK

Ditambahkan Made Ali, persoalan kebakaran hutan dan lahan di Riau tidak hanya menyoal munculnya titik api lalu wara-wiri melakukan pemadaman. Seharusnya pemerintah melakukan perbaikan di sektor hulu dengan mempertegas peraturan dan memperbaiki sistem tata kelola lingkungan hidup. 

“Sudah banyak peraturan dan rencana aksi yang dibuat, tapi minim realisasi dari pemerintah,” kata Made Ali.

Pada 2014 Gubenur Riau Aryadjuliandi Rachman bersama KPK menandatangani nota kesepakatan menjalankan rencana aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) – KPK di Riau. Fokus utama GNPSDA-KPK terkait (1) penyelesaian pengukuhan kawasan hutan, penataan ruang dan wilayah administrasi, (2) penataan perizinan kehutanan dan perkebunan, (3) perluasan wilayah kelola masyarakat, (4) penyelesaian konflik kawasan hutan, (5) penguatan instrumen lingkungan hidup dalam perlindungan hutan dan (6) membangun sistem pengendalian anti korupsi.

Keenam fokus GNPSDA – KPK dikembangkan oleh Andi Rachman bersama pemerintah daerah dan kabupaten di Riau menjadi 19 rencana aksi. Salah satu di antaranya melakukan review izin bagi korporasi yang di audit oleh tim UKP4 yang dinilai tidak patuh karena tidak memiliki sarana dan prasarana serta sistem memadai untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla di konsesinya. 

Komitmen terbaru, Pemerintah Provinsi Riau menyusun Rencana Aksi Pencegahan Korupsi yang akan dilaksanakan pada 2018 – 2019. Untuk sektor kehutanan, Pemprov Riau akan melakukan pengawasan dan pengendalian hutan dengan memastikan dilakukannya penegakan hukum lingkungan bagi pemegang izin yang melanggar ketentuan. 

“Jika renaksi GNPSDA KPK dan renaksi PK ini dijalankan, perbaikan tata kelola lingkungan dan kehutanan di Riau akan berjalan,” kata Made Ali.

Jikalahari merekomendasikan kepada Kapolri segera menaikkan ke penyidikan 49 korporasi/perusahaan pelaku karhutla pada 2014 – 2016. Mendagri Tjahjo Kumolo mengambilalih tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman karena telah gagal menghentikan karhutla di Riau.(rilis)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar