BERHENTIKAN SEPIHAK GAJI PEGAWAI

Kepala BKD Bengkalis Riau Akan Disomasi !

Di Baca : 11588 Kali

Ahmad Effendi pegawai di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bengkalis dikontak ponselnya mengaku, telah diberhentikan gaji pokoknya sejak dua bulan terakhir.

Dia mengatakan, mulanya Ahmad mendapat hukuman dari Pengadilan Negeri Pekanbaru No 31/Pid.sus/2012/PN.PBR, tanggal 5 Oktober 2012 dan dipenjara 1 tahun 6 bulan, bebas bersyarat tanggal 30 April 2014. 

"Sejak Bupati Herlian Saleh telah diaktifkan kembali sebagai PNS dengan nomor KPTS.824.3/BKD/2014/30 tentang penempatan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Bengkalis, namun tiba-tiba muncul surat dari BKD Bengkalis memberhentikan gaji pokok saya," katanya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Bengkalis Riau Drs H T Zainuddin MSi, yang dikonfirmasi Jumat malam (7/9/2018) via ponselnya tentang masalah ini tidak meresponnya.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar