Polresta Pekanbaru Tangkap Narkoba Rp5,5 Miliar
Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu (4 bungkusan teh cina warna hijau dan 1 bungkus sedang sabu serta 3 bungkus sedang diduga pil ekstasi) di dalam bungkus dus ukuran kecil yang berada di dalam mobil.
Tim gabungan juga mengamankan 1 (satu) unit dua merek Honda Scoopy No. Pol BM 5388 TA yang posisi berada dalam Ranmor empat merek Toyota Avanza yang dikemudikan oleh M Arifin Palakka dkk tersebut.
Pasal yang diterapkan adalah UU No 12 ayat (2 dan pasal 4 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.
Selanjutnya tiga orang tersangka dan BB dibawa ke Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardy SIK menyebutkan bahwa dengan mengamankan 4,5 kg sabu dan 3.000 butir ekstasi ini polisi bisa menyelamatkan 30.000 jiwa generasi bangsa.
"Total rupiah apabila dijumlahkan seluruh barang bukti tersebut lebih kurang senilai sebesar Rp5,5," tutup Wakapolresta.(*/rls)
Tulis Komentar