DRAFT RTRW RIAU BERAROMA KORUPSI

32 Perusahaan di Riau Harus Diproses Hukum!

Di Baca : 6855 Kali
Lahan ini dulunya hamparan hutan tropis yang menghijau ditumbuhi aneka vegetasi kayu hutan tropis kini berubah menjadi kebun sawit. (foto net)

Pada awalnya sebagian areal 19 korporasi tersebut masih dalam kawasan hutan dengan fungsi HPK. Pada Maret 2016 DPRD Riau mempublikasikan temuan Pansus Monev perizinan kehutanan, perkebunan dan pertambangan terdapat 33 korporasi menanam sawit dalam kawasan hutan.

Korporasi Perkebunan tersebut telah melakukan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan seluas 104.094 hektare. Selain melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan, korporasi juga melakukan penanaman tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 204.977 hektare dan akibatkan kerugian negara lebih dari Rp2,5 Triliun.

Pansus Monev Perizinan merekomendasikan kepada Pemprov Riau melalui Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penindakan terhadap 33 korporasi tersebut. 

“Rekomendasi tidak dijalankan, justru tiba-tiba Pemprov Riau mengusulkan menjadi APL. Ini kan aneh? Jelas bahwa usulan 19 korporasi ini di APL-kan tidak sejalan dengan temuan Pansus Monev DPRD Riau. Kemudian, 13 perusahaan berdasarkan data HGU BPN Tahun 2010 sebagian besar masih masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 673/878. Oleh Pemprov Riau melalui draft RTRWP Riau 2016 – 2035, diusulkan menjadi APL seluas 17.469,58 hektare," jelas Made.

Itu berarti berdasarkan SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014, BPN menerbitkan izin HGU dalam kawasan hutan. Temuan Jikalahari lainnya, 7 dari 32 korporasi itu milik Grup Duta Palma (Darmex Agro Group).

“Mengapa Gubri tetap mengusulkan 7 korporasi yang terlibat korupsi itu menjadi APL?” kata Made Ali. Usulan Gubri ini menunjukkan Gubri meng-amini korupsi. Padahal Gubri mengusung tema integritas dan anti korupsi sepanjang 2017. Nyata-nyata ini bertentangan dengan semangat Hari Anti Korupsi Internasional yang digelar di Riau pada 8 Desember 2016, dan bertentangan dengan semangat Riau melepaskan diri dari jerat korupsi para pemimpin-pemimpinnya di masa lalu," katanya.

Salah seorang Manajer kebun sawit di Riau, Ketut Sukarwa dari PT Tasma Puja yang dimintai penjelasannya masalah ini Selasa (18/9/2018( mengatakan pihaknya buka kebun sesuai Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dimiliki.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar