SIDANG PIDANA KARHUTLA

Gakkum KLHK Hanya Berani dengan Korporasi Sawit?

Di Baca : 2265 Kali
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengepulkan kabut asap tebal.(Foto net)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengapresiasi hakim Lia Yuwannita, Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indria yang memvonis korporasi PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI) denda Rp 1 miliar,  pidana tambahan Rp13 miliar untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan. Karena terbukti lahan gambut PT Triomas FDI terbakar seluas 140 hektare sepanjang Februari – Maret 2014 mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Siak 27 September 2018.

“Putusan ini bentuk rasa keadilan bagi masyarakat korban asap karhutla di Riau,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Majelis hakim menilai PT TFDI terbukti melanggar pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Pada 10 Juli 2017, Majelis Hakim PN Rokan Hilir juga memvonis bersalah PT Jatim Jaya Perkasa (Uniseraya Grup) Panca Eka Bina Plywood Industries Pekanbaru Riau membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tidak dibayarkan, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.

Pada 2013 – 2014 Gakkum KLHK (dulu Kementerian lingkungan Hidup) menetapkan 10 korporasi HTI dan sawit sebagai tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan, yaitu: PT Ruas Utama Jaya, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Suntara Gajapati, PT Sakato Pratama Makmur, PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Teguh Karsa Wanalestari, PT Bhumireksa Nusasejati dan PT Langgam Inti Hibrindo, PT TFDI dan PT JJP (Sawit). Total luas areal terbakar pada 2013 – 2014 mencapai 6.769 hektare di atas lahan gambut.

“Jikalahari mengapresiasi Gakkum KLHK karena berani menetapkan korporasi sawit dan HTI sebagai tersangka. Namun Jikalahari belum melihat keseriusan KLHK mengirim berkas tersangka  korporasi HTI ke Kejaksaan Agung. Jikalahari meminta Dirjen Gakkkum KLHK segera melengkapi berkas ke Kejaksaan Agung,” harap Made Ali.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar