PEMBANTAIAN HUTAN LINDUNG BUKIT BATABUH

Kasi Gakkum KLHK Berkelit

Di Baca : 2750 Kali
Kebun sawit perusahaan di Hutan Lindung Bukit Batabuh Inhu Riau.

Rengat, Detak Indonesia--Meski laporan pembantaian pembabatan Hutan Lindung Bukit Batabuh (HLBB) sudah disampaikan ke Kementerian LHK RI melalui Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI di Jakarta oleh LBH Pekanbaru sudah setahun lamanya, namun tindak lanjut hingga eksen penyelamatan kawasan lindung itu sama sekali tidak ada.

Bahkan pihak LBH Pekanbaru pun telah melaporkannya ke Polda Riau terkait luluh lantaknya kawasan lindung Bukit Batabuh, yang merobah fungsinya menjadi perkebunan kelapa sawit dalam hal ini PT Runggu Prima Jaya, padahal perusahaan pembantai kawasan lindung itu sama sekali tidak memiliki legalitas formal.

Pengurus LBH Pekanbaru, Rian Sibarani SH mengatakan, sangat menyesalkan kinerja Kasi Penegakan Hukum KLHK Wilayah II Sumatera yang saat ini dipimpin Edward Hutapea berkedudukan di Pekanbaru itu, sebab Edward Hutapea kerap berkelit jika ditanyakan terkait pembantaian hutan lindung bukit batabuh.

Kata Rian, Edward Hutapea menjanjikan akan memberitahukan kepada pelapor dalam hal ini LBH Pekanbaru, hasil dari peninjauan tim Gakkum KLHK Pusat yang 5 bulan lalu telah turun langsung ke lapangan untuk melihat dari dekat lokasi pembantaian kawasan lindung Bukit Batabuh, dan kondisi saat ini sudah ditanami dengan kelapa sawit oleh PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ), mencapai ribuan hektare. 

Kasi Gakkum KLHK wilayah II Sumatera itu juga mengakui bahwa, PT RPJ memang sama sekali tidak memiliki dokumen apapun juga terkait pembangunan kebun kelapa sawit sekitar 3.724 ha di Desa Pauhranap, Desa Puntikayu dan Desa Anak Talang, Inhu, Riau, yang lokasinya di Hutan Lindung Bukit Batabuh, namun tindakan konkret sama sekali tidak ada.

Sama halnya, bahwa kasus ini juga pihak LBH Pekanbaru sudah melaporkannya ke Polda Riau tahun 2017 kemarin, meski penyidik Polda Riau sudah memberikan SP2HP kepada LBH Pekanbaru, namun tindak lanjut pemrosesan penyidikan sepertinya cenderung terhenti, mau kemana lagi melaporkan permasalahan ini guna mendapatkan tindak lanjutnya, “mungkin dalam waktu dekat kami akan melaporkan masalah ini kepada KPK saja, agar secepatnya mendapatkan hasil yang signifikan,” kata Rian dengan nada geram.

Selain itu tambah juru bicara LBH Pekanbaru ini, sebagai institusi yang paling berhak terhadap Hutan Lindung Bukit Batabuh baik itu kelestariannya maupun kerusakannya adalah pihak Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera yang kini dipimpin Edward Hutapea sudah menjelaskan bahwa Bukit Betabuh ditetapkan sebagai Hutan Lindung pada tahun 1984 memiliki luasan 82.300 ha.

Namun saat ini tutupan hutannya hanya tinggal 25.000 hektare. Sementara 57.300 hektare lainnya sudah rusak. Di antaranya dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Kasi Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Edward Hutapea dikonfirmasi Jumat (2/11/2018) menjelaskan, bahwa permasalahan pembantaian hutan lindung Bukit Batabuh oleh PT RPJ sudah diambilalih oleh KLHK Pusat dalam hal ini Dirjen Gakkum KLHK, yang sudah menurunkan timnya ke PT RPJ beberapa wakyu lalu, yang hasilnya belum ada disampaikan kepada dirinya.

Edward Hutapea tidak membantah dikatakan LBH Pekanbaru kinerjanya lemah. “Kalau dikatakan penindakan masalah pembantaian HLBB lamban dan kinerja lemah ya silahkan saja dan memang seperti itulah kenyataannya,” ucap Edward.

Hanya saja Edward Hutapea membantah dikatakan dirinya sudah mendapat jatah bulanan dari PT RPJ. “Mungkin cuma wartawan Zul dan Edward Hutapea yang tidak berkenan menerima jatah dari PT RPJ itu,” cetusnya. (zp)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar