GUNAKAN KAYU ILEGAL

Pengusaha Galangan Kapal Ditangkap Polda Riau !

Di Baca : 3846 Kali
Kayu ilegal yang digunakan untuk pembuatan kapal di Kabupaten Rokan Hilir, Riau diamankan Polda Riau. (Foto Humas Polda Riau)

Bagansiapi-api, Detak Indonesia--Dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai Bahan Baku dalam Pembuatan Kapal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal  83 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang P3H.

Dipimpin Kompol Darmawan SH MH dan tim serta dua orang Ahli dari BP2H Riau. TKP di Galangan Kapal atas nama pemilik tersangka TO alias AT Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Riau. 

Hari Rabu 5 September 2018. Tim tiba Kamis 6 September 2018, melakukan pengecekan ke sasaran yaitu galangan kapal di Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Riau milik tersangka TO alias AT. 

Bertemu dengan pemiliknya atas nama TO alias AT dan mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pekerjaan, dan selanjutnya melakukan pendataan terhadap para pekerja sesuai dengan bidang pekerjaannya.

Dan dua orang ahli BP2HP melakukan giat identifikasi kayu dan pengukuran sebagai bahan baku yang digunakan dalam pembuatan kapal tersebut. 

Tersangka TO alias AT pemilik galangan kapal diamankan dan ditahan Polda Riau

Hasil pelaksanaan penyidikan,
galangan kapal di Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Riau dengan pemilik tersangka TO alias AT dan dengan mempekerjakan buruh lebih kurang 32 orang. 

Setelah dilakukan identifikasi terhadap pemilik dan pekerja yang ada di TKP,  maka dilakukan pemeriksaan terhadap pemiliknya TO alias AT dan empat orang pekerjanya, yaitu  WI alias HA, AL, SU, ER.

Telah dilakukan identifikasi oleh dua orang Ahli BP2HP Riau terhadap bahan baku kayu yang ada di TKP dengan volume 64.2043 M3, atau 1.071 keping.

Ahli dari BP2HP menjelaskan bahwa kayu yang dilakukan pengukuran di TKP dengan jenis kayu Meranti Merah, Laban, Temutun, Suntai yang merupakan bukan jenis kayu yang dibudidayakan, dan pemiliknya tidak dapat memperlihatkan dokumen Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Terhadap barang bukti (BB) yang telah diukur oleh ahli dijadikan BB dalam perkara Ini dengan volume 64.2043 M3, atau 1.071 keping, dan saat Ini dititipkan di Mapolres Rohil.

Terhadap penanganan perkara tersebut telah diterbitkan LP Nomor :  428/IX/2018 tanggal 6 September 2018, dan mindik lainnya yang diperlukan yaitu Sprint Sidik, Sp Geledah, Sp Sita, dan SPDP. 

Terhadap tindak lanjut proses sidik perkaranya telah dilakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka dan rekomendasi dari Gelar Perkara tersebut telah menetapkan tersangka atas nama TO alias AT.

Terhadap tersangka TO alias AT telah dilakukan pemanggilan I dan II sebagai tersangka.Namun baru memenuhi panggilan Rabu, 31 Oktober 2018, dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan sesuai dengan Sprint Han Nomor : SP. Han /42/X/2018/Ditreskrimsus tanggal 31 Oktober 2018. 

Saat ini proses penyidikan
Terhadap BB yang dititipkan di Polres Rohil akan dikoordinasikan dengan KP2NL Wilayah Dumai untuk melakukan lelangnya.(*/rls/azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar