DI TUALANG PERAWANG SIAK

Warga Tangkap Pelaku Curanmor Serahkan ke Polisi

Di Baca : 2299 Kali

Perawang, Detak Indonesia--Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor/curanmor berhasil dilakukan jajaran Polsek Tualang Perawang Kabupaten Siak Riau.

Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/B/XII/2018/Riau/Res Siak/Sektor Tualang tanggal 16 Desember 2018.

Pelapor nama  Felix Ndururu/ Nias, 24 tahun, jenis kelamin laki-Laki, pekerjaan swasta, alamat Jalan 8 KPR I Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Waktu kejadian Minggu 16 Desember 2018 pukul 17.30 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Alahuddinsyah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.Terlapor Julius Obed Clowdio Lahiang. 

Dilaporkan pada Minggu 16 Desember 2018 sekira pukul 20.00 WIB.

Saksi Felalini Zebua/Nias, 35 tahun, laki laki, wiraswasta, alamat Jalan Alahudinsyah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kronologis pada Minggu 16 Desember 2018 sekira pukul 20.00 WIB telah datang ke Polsek Tualang seorang laki-laki guna melaporkan tindak pidana pencurian sepeda motor. Yang mana awal mula kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2018 sekira pukul 17.00 WIB pelapor datang menjumpai saksi 1 di rumahnya dan memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah saksi,  tidak lama kemudian saksi melihat ada 2 OTK mencurigakan lewat di depan rumahnya menggunakan 1 unit sepeda motor Supra X warna merah hitam lalu salah satu laki-laki turun dari sepeda motornya dan langsung menuju ke arah sepeda motor milik pelapor yang kunci kontaknya tertinggal di sepeda motor.

Lalu saksi melihat dan mencoba mengejar tetapi laki-laki tersebut langsung memutar sepeda motor milik pelapor dan membawanya kabur yang kemudian saksi langsung  mengejar dengan menggunakan sepeda motor milik saksi dan pada saat dalam perjalanan saksi melihat teman dari laki laki yang membawa kabur sepeda motor milik pelapor berada di pinggir jalan diatas sepeda motor miliknya lalu saksi dan pelapor menangkap dan amankan terlapor Julius Obed Clowdio Lahiyang ke Polsek Tualang sedangkan tersangka yang bernama Al Fahjri alias AL belum dapat ditemukan (DPO) sedang dilakukan pencarian dan kemudian membuat laporan Polisi.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian +/- Rp 8.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut. 

Polisi telah melakukan tindakan yakni menerima Laporan Polisi,mengamankan terlapor Julius

Obed Clowdio Lahiang, mengumpulkan Barang Bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan.(adifa)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar