Demonstran-Polisi Aksi Dorong-dorongan di PTPN V Riau
Kontan massa demonstran berang tak mau penyelesaian lewat jalur hukum karena masalah ini ada dua langkah penyelesaian yakni secara hukum dan keadilan.
"Kami menuntut keadilan kembalikan lahan kami 320 hektare, kalau tidak akan rusuh di lokasi kebun. Sejak 1974 warga kami sudah bertani bercocok tanam karet, padi, di kampung kami itu," kata demonstran marah.
Dalam aksi ini pengunjuk rasa orasi bergantian. Menurut warga demonstran, menyikapi problematika penyerobotan lahan yang telah dilakukan oleh PTPN V Sei Intan terhadap lahan masyarakat Kelurahan Kota Lama Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau lebih kurang 320 hektare, telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Rokan Hulu bersama masyarakat Kelurahan Kota Lama dengan pihak PTPN V Sei Intan Jumat 11 Mei 2018 lalu sepakat beberapa poin, di antaranya PTPN V Sei Intan menyampaikan bahwa penyelesaiannya dilakukan secara ganti rugi oleh pihak PTPN V Sei Intan.
Masyarakat dan PTPN V beserta Komisi I DPRD Rohul menyepakati limitasi waktu selama 30 hari untuk penyelesaian permasalahan ini. Dan sampai hari ini Selasa (15/1/2019) kesepakatan tersebut belum terealisasikan. Maka demi keadilan, massa yang tergabung dalam Lingkar Study Mahasiswa Riau beserta masyarakat Kelurahan Kota Lama menyatakan sikap :
Tulis Komentar