KPID RIAU:

Iklan dan Publikasi Kesehatan Jangan Menyesatkan !

Di Baca : 1526 Kali
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau. (foto istimewa)

Pekanbaru, Detak Indonesia--KPID Riau Peringatkan Lembaga Penyiaran Cerdas sebelum menayangkan Informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan agar aman di konsumsi dan digunakan masyarakat jangan hanya mengejar keuntungan belaka.

Dalam rangka memberikan perlindungan konsumen terhadap produk iklan kesehatan berupa obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat-alat terapi kesehatan dan lain lainnya yang saat ini banyak disiarkan oleh lembaga penyiaran baik radio maupun televisi, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau (KPID Riau) meminta lembaga penyiaran sebelum menayangkan dan menyiarkan iklan-iklan tersebut bisa berkoordinasi kepada KPID Riau bertujuan agar produk-produk tersebut aman dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat.

Ketua KPID Riau Falzan Surahman melalui Komisioner KPID Riau Bidang Pengawasan Isi Siaran, Widde Munadir Rosa mengatakan berdasarkan nota kesepahaman tentang pengawasan iklan dan publikasi bidang kesehatan pada tahun 2017 antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Lembaga Sensor Film, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Yayasan Konsumen Indonesia bertujuan agar :

1. Melindungi masyarakat dari  informasi iklan dan publikasi bidang  kesehatan yang tidak objektif, tidak lengkap dan menyesatkan,

2. Melindungi masyarakat dari bahaya/dampak buruk, dan kerugian material akibat iklan dan publikasi yang dinyatakan/dipromosikan bermanfaat bagi kesehatan.

Salah satu tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau adalah melakukan filter dan menyaring tayangan- tayangan Informasi iklan dan publikasi Bidang Kesehatan melalui Undang-undang 32/2002 tentang penyiaran dan pedoman prilaku penyiaran dan program standar siaran (P3SPS) agar informasi yang diterima masyarakat tidak menyesatkan. Sementara peranan gugus tugas menilai produk-produk bidang kesehatan layak atau tidak beredar dan di konsumsi masyarakat.

Menurut Widde Munadir Rosa, Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio sebelum menayangkan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan berupa obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat-alat terapi kesehatan dan lain-lainnya harus bisa menelaah terlebih dahulu terhadap produk-produk tersebut atau melakukan koordinasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau terhadap produk tersebut apakah sudah menyantumkan izin BPOM dan Kemenkes RrI kalau produknya belum mencantumkan izin nantinya KPID Riau akan melakukan koordinasi kepada gugus tugas, apakah produk ini layak atau tidak, sehingga informasi yang diterima masyarakat melalui lembaga penyiaran berdampak baik untuk kesehatan bukan sebaliknya berdampak merugikan kesehatan masyarakat. 

Lebaga penyiaran bisa menayangkan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan di sekmen-sekmen dialog, monolog dan iklan berupa obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat-alat terapi kesehatan apabila produk- produk tersebut sudah memenuhi persyaratan edar di Indonesia.

Sementara untuk penayangan berupa obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat-alat terapi kesehatan bersifat dewasa, wajib ditayangkan pada pukul 22:00 WIB sampai 03:00 apabila tak mengindahkan lembaga penyiaran akan dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.   

Apabila Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi menyebarkan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang menyesatkan maka KPID Riau akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran tersebut dengan dasar hukum UU No 32/2002 tentang Penyiaran dan PKPI Nomor 1/2012 tentang Pedoman Prilaku Penyiaran (PPP) pasal 43 Siaran Iklan, serta PKPI Nomor 2/2012 tentang Standar Program Siaran SPS Pasal 58 Poin 1 dan poin 4 huruf (f).

Semoga dengan adanya penguatan informasi oleh KPID Riau kepada lembaga Penyiaran radio dan televisi yang berada di Provinsi Riau dapat melakukan kerjasama yang baik sebelum melakukan tayangan berupa informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan baik dialog maupun monolog dan iklan produk. 

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau berharap adanya koordinasi yang baik bersama gugus tugas dan pantauan masyarakat dalam memberikan laporan terhadap tayangan Informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan dapat terwujud siaran sehat cerdas dan berkualitas di Provinsi Riau.

Apabila ada temuan tayangan Informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang melanggar, masyarakat bisa melaporkan pengaduan secara tertulis maupun online melalui situs resmi KPI, fax, telepon, sms, instagram, tweeter, facebook, whatsApp. Atau laporkan ke KPID Riau, melalui:

Email :  [email protected] WhatsApp :  0853-5593 3377. Atau No 082171141117 Widde Munadir Rosa.(rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar