KIAMAT KECIL GUNCANG RIAU LAGI

Pembatasan Solar Subsidi Berdampak ke Pengusaha Riau

Di Baca : 4930 Kali
Pelarangan penggunaan solar subsidi bagi angkutan perkebunan, angkutan pertambangan, truk angkutan kehutanan, truk tanki BBM, dump truck, dan lain-lain berdampak ke pengusaha. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kiamat kecil kembali dirasakan di Riau. Habis didera kabut asap karhutla yang nyaris "bikin mati" sesak napas jutaan warga Riau, kini peraturan BPH migas tentang pelarangan penggunaan solar subsidi berdampak luas bagi pengusaha angkutan pertambangan, angkutan perkebunan dan angkutan kehutanan di Provinsi Riau.

Badan Pengatur Hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas) memastikan angkutan barang dan dump truck diperbolehkan menggunakan solar subsidi, kecuali yang beroperasi untuk sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Hal tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu 2019 yang terbit pada 29 Juli 2019 lalu.

Truk TBS sedang memasuki jalan poros mau memasok TBS kelapa sawit ke pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sinar Siak Dian Permai (Wilmar Grup) di Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan Riau

“Yang terkait dengan industri perkebunan, kehutanan dan pertambangan memang tidak, tapi selain itu boleh. Itu saja [revisi] yang ditambahkan karena selama ini jadi perdebatan,” jelas anggota komite BPH Migas Henry Ahmad, Selasa (24/9/2019).

Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada sembilan instruksi untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, khususnya solar. Kendaran bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan DILARANG menggunakan solar bersubsidi.

Sementara itu, pada poin keempat, mobil tanki BBM, CPO,dump truck, truk trailer, truk gandeng, dan mobil pengaduk semen, juga dilarang menggunakan solar bersubsidi. Poin ini yang direvisi oleh BPH Migas.

Sejumlah SPBU diinstruksikan oleh Pertamina memajang spanduk ketentuan penggunaan solar subsidi, namun masih ada SPBU yang belum memasangnya

Henry mengatakan kendaraan jenis lain yang tidak dilarang dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, tetap diperbolehkan menggunakan solar subsidi.

“Pengaturan [pengendalian] kan hanya kami yang mengatur, tapi memang kalau dilepaskan untuk kebutuhan sekarang ya enggak cukup. Yang menyerap banyak itu kebutuhan industri, kalau dikucurkan ke sektor yang besar itu, nelayan yang kena,” jelasnya.

Di Provinsi Riau pembatasan pemakaian solar subsidi ini berdampak luas terhadap pengusaha angkutan truk tambang batubara, truk angkut TBS kelapa sawit, truk CPO, truk kayu HTI, truk pengaduk semen, truk tanki BBM, truk trailer, dump truck, dan lain-lain.

Hal ini dikeluhkan oleh Asun alias Mastur Direktur PT Kurnia Subur yang bergerak di bidang angkutan truk batubara 15 unit truk Fuso di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Sementara Beni Safari dari PT Sinar Siak Dian Permai (Wilmar Grup) yang dimintai keterangannya sehubungan peraturan baru pelarangan solar subsidi ini belum berkomentar. Perusahaan PT Sinar Siak Dian Permai di Kecamatan Bandar Seikijang Km 30 Kabupaten Pelalawan ini memiliki mitra truk angkutan CPO dan truk angkutan TBS yang selama ini menggunakan solar subsidi, dengan pelarangan BPH Migas ini juga terdampak.

Demikian juga PT Musim Mas di Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalankuras Kabupaten Pelalawan Riau yang memiliki banyak truk angkutan CPO juga berdampak pelarangan pemakaian solar subsidi ini.

Selain itu juga pihak PTPN V Riau yang juga ada mitra usaha angkutan truk CPO dan truk angkutan TBS perkebunan kelapa sawit juga berdampak sama. Puluhan pabrik kelapa sawit PTPBN V yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Riau juga mengalami dampak pelarangan penggunaan solar subsidi.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar