Ditemukan bekas pembalakan liar

BBKSDA Riau Pasang Plang Larangan Pembalakan Liar di SM Kerumutan

Di Baca : 921 Kali

Teluk Meranti, Detak Indonesia--Selasa, 14 Januari 2020, Resort Teluk Meranti dibantu personel Resort lainnya di Bidang Wil. I Balai Besar KSDA Riau melakukan kegiatan pemasangan papan larangan tindak lanjut kegiatan operasi penertiban illegal loging di SM Kerumutan.

Bersama Babinsa setempat, Babinkantibmas, dan aparat Kecamatan Teluk Meranti, tim melakukan persiapan dalam rangka pemasangan plang larangan di kawasan SM Kerumutan Utara.

Tujuan kegiatan ini untuk pencegahan pembalakan liar (illegal loging) dan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan.

Jumlah papan larangan yang telah terpasang 14 unit. Dipasang mulai dari pintu masuk kawasan SM Kerumutan Utara, perbatasan Desa Teluk Binjai dan Teluk Meranti kurang kebih 800 meter sebelum masuk batas kawasan SM Kerumutan, tepat di pal batas SM Kerumutan (kiri - kanan Sungai Kerumutan), dan diteruskan ke arah selatan di sepanjang kiri kanan Sungai Kerumutan yang menjadi tempat perakitan kayu dan lokasi pembalakan liar di dalam kawasan SM Kerumutan.

Pemasangan juga dilakukan di lokasi parit/kanal yg menjadi akses keluar kayu ilegal yang berada di dalam kawasan SM Kerumutan, yaitu:
di parit Rijal Desa Teluk Binjai, dan Kelurahan Teluk Meranti, di Parit Mega dan Parit Pago.

Bagi masyarakat, penting diketahui bahwa kawasan ini merupakan kawasan milik negara di mana dilarang untuk memasuki dan melakukan aktivitas tanpa izin Balai Besar KSDA Riau sebagai pengelola kawasan. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, bagi siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi.

Bagi pelanggaran perorangan dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp10. 000.000, dan bagi koorporasi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp20.000.000.(rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar