Temukan Pondok Dalam Hutan, Kayu Dibawa ke Lampung Empat Tersangka Ditangkap

Kapolda Riau Ingatkan Pentingnya Jaga Cagar Biosfer untuk Keseimbangan Alam

Di Baca : 1085 Kali
Ekspose Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi di Mapolda Riau Jumat (19/11/2021) masalah penangkapan empat tersangka illegal logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bengkalis Riau. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi turun langsung menyusuri hutan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Riau pada Rabu (15/11/2021). 

Kawasan tersebut menjadi sasaran pembalakan liar yang dilakukan Mat Ari yang berjuluk Anak Jenderal bersama satu tersangka lainnya, HM alias Heri Muliyono. Dari lokasi ini empat tersangka pembalakan liar ditangkap termasuk Nanang dan Hasanuddin. Keempat tersangka ini telah ditahan di Mapolda Riau. 

Medan berat harus dilewati untuk bisa sampai ke titik illegal logging dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil ini. Dari pemukiman penduduk, Irjen Agung dan rombongan mesti menaiki sampan kayu bermesin melewati tasik (danau), butuh waktu sekitar hampir satu jam perjalanan. Setelah itu, perjalanan berlanjut melalui jalur darat (jalan kaki) menyusuri hutan belantara sejauh sekitar satu kilometer, tepat ke jantung hutan lindung yang dibabat oleh kelompok Mat Ari alias anak jenderal yang sudah berooerasi sejak 2014 lalu hingga 2021. Pemandangan memprihatinkan terlihat, banyak pohon ditemukan dalam kondisi sudah ditebang. Tak hanya itu, Kapolda dan rombongan juga menemukan pondok tempat para perusak hutan beristirahat.

Jenderal bintang dua tersebut memeriksa dengan teliti kondisi pondok dan sekelilingnya. Bukan tanpa sebab, Cagar Biosfer Giam Siak Kecil ini merupakan warisan alam, bahkan telah diakui UNESCO. Jika Polda Riau tak bergerak cepat meringkus Mat Ari dan komplotannya, tentu warisan hutan nan kaya itu akan lenyap dalam waktu singkat.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar