Temukan Pondok Dalam Hutan, Kayu Dibawa ke Lampung Empat Tersangka Ditangkap

Kapolda Riau Ingatkan Pentingnya Jaga Cagar Biosfer untuk Keseimbangan Alam

Di Baca : 1091 Kali
Ekspose Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi di Mapolda Riau Jumat (19/11/2021) masalah penangkapan empat tersangka illegal logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bengkalis Riau. (ist)

Dalam ekspose di Mapolda Riau Jumat (19/11/2021) Irjen Agung Setia Imam Effendi menegaskan dalam operasi ini diamankan barang bukti kayu 2.319 meter kubik. Termasuk alat kerja seperti gergaji rantai (chainsaw),  dan lain-lain. Di Suaka Marga Satwa (SM) Kerumutan perbatasan Inhu-Pelalawan Polda Riau menyita 50 meter kubik kayu. 

"Lokasi SM Kerumutan ini sudah ditinggalkan oleh mereka. InsyaaAllah pengejaran kami tak berhenti. Tunggu saja hasil pengejaran tim. Juga tim mengamankan kayu di Rimbo Melintang Desa Telukpulau Kabupaten Rokanhilir Riau sebanyak 4 meter kubik, " jelas Kapolda Riau didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dirkrimsus Kombes Feri Irawan di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Jumat (19/11/2021).

Di Bandar Laksamana Bengkalis, hasil kayu gergajian dari hutan penyangga Cagar Biosfer Giam Siak Kecil yang diangkut truk juga satu orang diamankan. Demikian juga di Lubukgaung Kecamatan Siakkecil Bengkalis, Satgas Darat menyita kayu hasil pembalakan liar 33 meter kubik. 

"Operasi ini masih berlanjut dam kami mengucapkan terima kasih kepada Mabes Polri telah memberi bantuan satu pesawat helikopter dalam operasi illegal Logging ini," tambah Irjen Agung. (azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar