HARUS SEGERA DILAKSANAKAN GUBRI DAN DPRD RIAU

Ancaman Tambang, Perampasan Tanah Adat dalam Perda Riau No. 10/2015 Dibatalkan MA

Di Baca : 3652 Kali
Manejer Kajian Kebijaksaan WALHI Nasional Even Sembiring, Suryadi Dewan Daerah Walhi Riau, Direktur LBH Pekanbaru Aditia Bagus Santoso, Devi Indriani memberi keterangan pers kepada wartawan di Pekanbaru Kamis (23/8/2018).(Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tiga orang Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak dan Masyarakat Adat Batu Songgan menang dalam perkara uji materil Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10/2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (Perda Nomor 10/2015). Dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) yang diputus pada 31 Mei 2018 dengan Nomor 13 P/HUM/2018, Gubernur Riau dan Ketua DPRD Provinsi Riau diperintahkan untuk mencabut Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 16 ayat (1) Perda Nomor 10/2015 yang merugikan kepentingan Masyarakat Hukum Adat. 

Kedua Pasal Perda Nomor 10/2015 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung tersebut bertentangan dengan beberapa aturan yang lebih tinggi dan memberikan ancaman nyata terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat dan hak ulayatnya. Pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) memberikan pengecualian terhadap penguasaan dan pengelolaan bahan tambang oleh masyarakat hukum adat dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan investasi.

Selain bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, ketentuan Perda juga bertentangan secara teknis dengan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Minerba.

“Pencabutan ketentuan tersebut oleh Mahkamah Agung, paling tidak mempertegas posisi Masyarakat Hukum Adat terhadap tanah adatnya. Sehingga, ancaman eksploitasi tambang yang mengancam masyarakat hukum adat bisa dicegah atau setidaknya diminimalisir,” ujar Riko Kurniawan Direktu WALHI Riau. 

Terkait dengan pembatalan Pasal 16 ayat (1) Perda Nomor 10/2015 yang juga dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bertentangan dengan aturan lebih tinggi karena tidak menjamin kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan terhadap masyarakat hukum adat dalam kaitannya dengan tanah ulayat sebagai sumber kehidupannya. Pun pada prinsipnya, terdapat permasalahan substansial serupa dalam Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar