Ancaman Tambang, Perampasan Tanah Adat dalam Perda Riau No. 10/2015 Dibatalkan MA
Selanjutnya, Riko Kurniawan menambahkan bahwa Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan tiga orang Masyarakat Hukum Adat ini harus segera dilaksanakan secara serta merta oleh Gubernur dan DPRD Provinsi Riau.
“Selain itu, Putusan ini juga harus dijadikan komitmen bagi Pemerintah Daerah Riau untuk menginisiasi Perda khusus yang secara ekspilisit mengatur tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Riau, karena Perda yang ada saat ini belum cukup lengkap untuk memberikan hal tersebut,” sebut Riko.
Terkait dengan putusan ini, WALHI Riau dan LBH Pekanbaru juga berencana untuk segera mungkin untuk memfasilitasi Para Pemohon Perda 10/2015 untuk bertemu dengan Gubernur dan DPRD Riau untuk membahas tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung dan menyampaikan urgensitas proses legislasi daerah terkait Perda khusus mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Riau.(azf)
Tulis Komentar