Aktivis Riau Akan Menggugat 

PT Langgam Inti Hibrindo, Kebun Sawitnya di Luar HGU

Di Baca : 7570 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Pasca hasil Sidak dari rombongan Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Riau Kamis Siang (16/1/2020), di kawasan operasional PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH), berlokasi di Kabupaten Pelalawan, Riau membuat salah seorang aktivis Riau dari Organisasi Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) berang.

Pasalnya, dari hasil Sidak tersebut, pihak manajemen perusahaan PT Langgam Inti Hibrindo mengakui adanya ratusan hektare lahan yang ditanami kelapa sawit miliknya, berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan oleh Pemerintah.

Sidak dari para Wakil Rakyat tersebut, tentunya menjadi bahan rujukan tambahan bagi Aktivis PP GAMARI, yang memang konsen dengan masalah LHK (Lingkungan Hidup & Kehutanan) di Provinsi Riau. Karena, sebelumnya juga dari pihak Aktivis Riau telah memiliki beberapa bundel berkas, yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut sedang bermasalah. Baik dari aspek legalitas administrasinya, maupun terkait dengan kevalidan HGU-nya. 

Larshen Yunus

"Sebagai informasi awal, bahwa Media Center PP GAMARI telah merilis terkait kepemilikan dan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 9.024 hektare sebahagian lahannya tidak memiliki izin HGU,"  ungkap Larshen Yunus SSos Sc Ketua PP GAMARI.

Menurutnya, informasi itu diperoleh dari pengukuran langsung dan juga diperkuat atas pengakuan pihak manajemen perusahaan melalui Humasnya, yakni terdapat lebih dari 500 hektare lahan milik PT Langgam Inti Hibrindo tersebut tidak memiliki izin HGU.

Sementara itu, di tempat terpisah, pihak perusahaan melalui juru bicara PT CMA (Cempaka Mas Abadi Grup), Yusman mengatakan, bahwa lahan perkebunan itu sudah beberapa kali di take over dan terakhir kalinya dilakukan pada pertengahan tahun 2018 lalu.

“Bahwa perusahaan ini dulunya milik salah satu anak perusahaan yang ada di Malaysia, setelah itu di take over pada 2007 oleh PT Provident Agro dan setelah itu di take over lagi kepada PT CMA pada pertengahan bulan di tahun 2018, yakni sekitar bulan Juni di lahan tersebut sudah ditanami pohon kelapa sawit.

Pada saat jurnalis GlobalNewsIndonesia bertanya terkait dengan legalitas pada saat perusahaan (PT CMA) meng-take over, ternyata justru ada lahan yang belum memiliki Izin HGUnya. "Iya benar pak, kami akui kekeliruan itu," tutur Yusman, Humas PT CMA Group.

Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua PP GAMARI bersama-sama Tim lainnya akan segera menggugat sekaligus merekomendasikan PT Langgam Inti Hibrindo untuk di proses secara hukum dan juga dicabut izin perusahaannya, karena telah melakukan penggarapan lahan di luar izin HGU.

“Bagi kami, PP GAMARI tetap konsisten dalam hal penyelamatan hutan di Riau ini. Selain lusa gugatan akan kami sampaikan, PP GAMARI juga merekomendasikan perusahaan itu ditutup sekaligus mempidanakan pemilik perusahaan. 

"Kami minta Bapak Polisi maupun otoritas terkait, agar segera memasang garis pembatas - police line dan bila perlu izin RSPO atau ISPOnya juga di cabut," tegas Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar