SUARANYA TERBANYAK

Morlan Dilantik dan Berusaha Dijegal PDIP

Di Baca : 1947 Kali
Pelantikan Morlan Simanjuntak sebagai anggota DPRD Kampar Riau masa bakti 2019-2024.

Bangkinang, Detak Indonesia-- Drs Morlan Simajuntak H MH calon anggota DPRD Kampar terpilih dari daerah pemilihan Kampar V (Siak Hulu - Perhentian Raja) akhirnya dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kampar, namun dijegal.

Sebelum Ketua DPRD Kampar memandu sumpah/janji Ketua Fraksi PDIP Hanafiah melakukan interupsi agar surat masuk dari Fraksi PDIP dibacakan. 

Sekretaris DPRD Kampar, Ramlah kemudian membacakan surat masuk dari Fraksi PDIP Kampar. Dalam surat Fraksi PDIP DPRD Kampar menolak Morlan Simanjuntak untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kampar periode 2019-2024. Bahkan dengan tegas tidak menempatkan Morlan pada alat kelengkapan dewan.

Usai dibacakan Sekwan, kemudian Fraksi PDIP Kampar serentak pamit meninggalkan ruang sidang paripurna. 

“PDI Perjuangan tolak pelantikan Morlan Simanjuntak sebagai Anggota DPRD Kampar dikarenakan dia sekarang ini bukan lagi anggota partai PDIP,” kata Ketua Fraksi PDIP Kampar, Hanafiah.

Menurut Hanafiah penolakan tersebut bukan tidak beralasan, setiap anggota dewan yang dilantik itu haruslah dari anggota partai, hal ini berdasarkan undang-undang PKPU.

“Didalam Undang-Undang PKPU sudah dijelaskan anggota DPRD yang dilantik itu adalah anggota partai politik,” tegasnya.

“Berdasarkan hal ini kami menolak  saudara Morlan untuk dilantik dan mengeluarkannya dari fraksi PDIP,” kata Hanafiah.

Setelah Fraksi PDIP meninggalkan ruangan sidang. Dalam ruang sidang paripurna acara Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kampar Morlan Simajuntak dilanjutkan.

"Sesuai ketentuan pasal 28 ayat (7) peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota dijelaskan, anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh pimpinan DPRD," kata Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal ST.

Hal itu juga sesuai surat keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.959/VIII/2019 tanggal 21 agustus 2019, tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kampar masa jabatan 2019-2024. Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu, telah pula dilaksanakan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kampar masa jabatan 2019-2024, namun pada saat yang bersamaan Morlan Simajuntak berhalangan hadir secara tertulis mengikuti prosesi pengucapan sumpah/janji.

Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kampar pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 disepakati untuk melaksanakan rapat paripurna DPRD Kampar dengan agenda pengucapan sumpah/janji Morlan Simajuntak dari PDIP yang dilaksanakan hari ini, ujarnya.

Prosesi pengucapan sumpah/janji Morlan Simajuntak sisa jabatan 2019-2024 sebagai anggota DPRD Kampar yang baru terhitung sejak diucapkan sumpah/janji. "Morlan kita tempatkan di Komisi B dan di Badan Musyawarah," katanya.

Diketahui, Morlan Simajuntak memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan KPU Kampar menjadi anggota DPRD Kampar, namun dipecat dari keanggotaan partai. seyogyanya sudah dilantik pada tanggal 25 Juni 2019 bersama 44 anggota DPRD Kampar lainnya. Pelantikan ditunda karena Morlan menjalani hukuman pidana, kasus pencurian besi di Kabupaten Siak. 

Sementara suara terbanyak dua, Anotona Nazara diajukan sebagai penggantian antara waktu (PAW).

Sisa hukuman lima bulan penjara di jalani Morlan di Rutan Kelas II B Siak yang saat itu berkedudukan di Rumbai. 
Hukuman pidana yang dijalani Morlan, membuat partai PDI Perjuangan kecolongan, kesal dan kecewa akibat ulah kadernya yang sudah mempermalukan partai berkepala banteng ini, proses hukum dan pelanggaran Kode Etik partai bergulir ke Morlan. 

Mulai dari surat penundaan pelantikan tertanggal 15 November 2019 ditandatangani Ketua bidang Hukum dan HAM, DPP PDI Perjuangan Yasonna H Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Bukan itu saja, surat pemecatan disampaikan DPP PDI Perjuangan tertanggal 2 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua Umum , Megawati Soekarnoputri dan Sekjen, Hasto Kristiyanto. 

Dalam surat pemecatan salah satu point disampaikan Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan.(sya)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar