PEMERINTAH HENDAKLAH PERMUDAH IZIN

Pengusaha Taat Pajak Selayaknya Tidak Diobok-obok

Di Baca : 1899 Kali
Jamson Sinaga

Pekanbaru, Detak Indonesia--Para pengusaha yang taat membayar pajak, sebaiknya tidak 'diobok-obok'. Sebab urgensi regulasi yang diterapkan pemerintah dalam mengatur dunia usaha salah satunya adalah bagaimana pengusaha agar patuh dan taat aturan serta taat pada pembayaran pajak.

"Kita sangat berharap pemerintah pusat dan daerah bersinergi untuk mendukung kelancaran di berbagai bidang tersebut. Termasuk usaha pertanian maupun perkebunan yang ada," kata Jamson Sinaga.

Hal ini disampaikan pengurus PT BIP, Jamson Sinaga kepada Detak Indonesia di Pekanbaru Sabtu (1/2/2020). Jamson berharap pemerintah seharusnya dapat merasakan kesulitan yang dialami para pengusaha, terutama pengusaha kecil dan lemah.

Walau memang tidak bisa dipungkiri ada barangkali segelintir oknum yang berusaha di bidang perkebunan sawit di Riau yang sama sekali tidak mengindahkan aturan. Lantas persepsi negatif tersebut diarahkan ke semua pengusaha. Pada hal tidak demikian. Bahwa ada pengusaha kecil yang sudah berupaya kuat untuk memenuhi segala legalitas hukum. Namun dalam perjalanannya tidak serta merta dapat ditindaklanjuti.

"Terutama oleh pemerintah pusat. Sehingga hal ini menjadi momok buat pengusaha, bahkan menjadi celah masuk berbagai pihak yang bahkan  langsung memvonis bahwa sipengusaha itu telah melanggar aturan," ungkap dia sembari mengatakan bahwa permohonan izin pelepasan dari pemerintah pusat sudah mereka ajukan ke Menteri terkait bahkan sejak 2011 silam.

"Sejalan dengan itu, semua aturan dari daerah sebelumnya juga sudah dilengkapi. Sehingga sejak permohonan itu kita ajukan, segala bentuk kewajiban kami setiap tahun telah ditunaikan dan tidak pernah menunggak," aku mantan wartawan itu.

Namun Jamson mengeluhkan adanya berbagai pihak yang menuding bahwa usaha perkebunan sawit yang mereka kelola dengan luas hanya 700 Ha tersebut seolah-olah melanggar hukum. Pada hal PT BIP memiliki semua aturan yang ditetapkan terutama dari daerah hingga ke provinsi. Hanya saja dari pusat memang saat ini belum diterbitkan, tapi bukti bukti pengurusan sebagaimana aturan telah dilengkapi semua.

Dasar itulah maka seluruh kewajiban dibidang pajak bisa dibayarkan setiap tahunnya. Tentu kalau perusahaan tidak punya legalitas hukum bagaimana pajak bisa ditagih. Sebab urgensi regulasi yang dibuat pemerintah salah satu tujuannya adalah penarikan pajak.

Namun sangat disayangkan bahwa ada segelintir rekan wartawan yang kurang profesional dan terkesan tendensius memberitakan PT BIP secara sepihak dan tidak berdasar. 

"Kami anggap wartawan yang menulis berita miring tentang usaha kami adalah mereka yang tidak memahami bagaimana kesulitan yang dialami pengusaha," sebut dia lagi. 

Harusnya menurut dia, wartawan sebelum menurunkan tulisan harus melakukan konfirmasi sesuai kode etik jurnalistik pada setiap kalimat yang dituliskan haruslah memiliki kebenaran secara hukum. Jadi tidak asal main tulis dan akhirnya menyudutkan pengusaha. 

"Seperti contoh dikatakan luas kebun  PT BIP seluas 2.800 Ha. Dari mana mereka dapat data itu. Dan masih banyak yang tidak pada tempatnya pemberitaan yang terjadi akhir-akhir ini," sambung dia lagi.

"Kami berharap kepada pemerintah pusat agar sesegera mungkin menerbitkan perizinan yang dimohonkan PT BIP, sehingga tidak ada lagi nada sumbang yang sampai ke telinga kami," jelas Jamson Sinaga.(nes)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar