SIMPATI WARTAWAN TERUS MENGALIR

Wartawan yang Dianiaya Melapor ke SPKT Polda Riau

Di Baca : 4720 Kali
Wartawan MNCtv Pekanbaru Indra Yoserizal yang dianiaya dirampas kameranya oleh sejumlah oknum security PT Nusa Wana Raya (NWR) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu sore (5/2/2020).( foto istimewa)

Peta Stadblaat Belanda tahun 1932 No 135 bahwa Pemerintah Belanda mengakui itu lahan ulayat Batin Palabi. Dan UUD 45 pasal 18B mempunyai kekuatan hukum lahan ulayat ini diakui negara.

"Dulu tahun 1998 saat warga demo ke Kanwil Kehutanan Riau Kakanwilnya Ir Hertiarto mengakui itu lahan Batin Palabi dan perusahaan mengakui juga saling teken pengakuan bahkan beri fee penyertaan saham 2 persen untuk batin dan pembuatan kebun transmigrasi 4.000 ha. alokasi lahan transmigrasi 70 : 30 artinya 70 persen lahan transmigrasi untuk warga tempatan dan 30 persen untuk pendatang. Kayu alam dulunya sudah ditumbang, tapi lahan transmigrasi 4.000 ha tak kunjung dibuat NWR," jelas sumber.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar