Wartawan yang Dianiaya Melapor ke SPKT Polda Riau
Perusahaan yang merasa memiliki lahan di sini harus membuktikan proses pengukuhan kawasan Hutan Produksi Tetap Teso Nilo berdasarkan SK 903/2016 dan ini diyakini instansi terkait di Riau takkan bisa menunjukkan SK Penetapan Hutan Produksi Tetap Teso Nilo. Karena perusahaan beroperasi di atas kawasan Hutan Produksi Tetap Teso Nilo yang belum ada kepastian hukum di lapangan.
Mobil double cabin dirusak massa yang melawan dan mengamuk
Karena belum ada tata batas temu gelang sesuai Perintah Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 41/1999 tentang Kehutanan, PP No 44/2004 dan Permenhut No 62/2013 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.
Humas PT NWR, Abdul Hadi yang dikonfirmasi dimintai penjelasannya masalah eksekusi ini baru-baru ini berjanji akan jumpa beri keterangan, namun sampai sekarang belum juga beri keterangan pers.(*/azf)
Tulis Komentar