Marak Berdiri di Riau

PKS Tanpa Kebun Langgar Permentan RI No.98/2013

Di Baca : 8088 Kali
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mustika Agung Sawit Gemilang (PT MSIG) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau

Sementara Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi Selasa malam (11/2/2020) kepada wartawan menegaskan Tim Gakkum penertiban lahan ilegal masih terus bekerja di lapangan di sejumlah kabupaten/kota di Riau.

Sejak 2018 lalu, media menulis PT MASG belum mengantongi  Amdal dan SITU. Sesuai UU No.32/2009 perusahaan yang tak mengantongi izin Amdal dan lingkungan diancam denda Rp1 miliar.

Ancaman denda Rp1 miliar tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa setiap usaha wajib memiliki Amdal dan wajib memiliki izin lingkungan.

UU itu juga mengatur bahwa Menteri, gubernur, atau bupati dan wali kota wajib menolak setiap permohonan Izin lingkungan jika  permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal (pasal 37 ayat (2) UU No. 32/2009).

Manejer PT MASG, Zulfikar yang diminta konfirmasinya Selasa (11/2/2020) via whatsappnya (WA) chat WA hanya dibacanya dan tak memberi jawaban. Dan Rabu (12/2/2020) saat dikontak ponselnya Zulfikar menjawab seolah-olah tak dengar dan bertanya dengan siapa ini. Berkali-kali ditelpon kembali ponsel Zulfikar tak angkat dan tak menjawab.(*/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar