PKS Tanpa Kebun Langgar Permentan RI No.98/2013
"PKS tanpa kebun sawit ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98/2013. Yang pada butiran pasal 10, 11, usaha industri hasil perkebunan untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20 persen dari kebun sendiri. Dan kekurangannya dari kebun masyarakat/perusahaan perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan, kata Ganda.
Kemudian Permentan RI No. 1/2017, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tak punya kebun sawit bisa bermitra dengan kelompok tani yang punya kebun sawit yang sesuai aturan tidak berada di dalam kawasan. Di Riau kerja sama PKS dengan Kelompok Tani ini terkadang ada ketidakbenaran di mana buah sawit bukannya masuk dari kebun kelompok tani resmi tapi dipasok dari kebun-kebun sawit tak berizin dan masuk dalam kawasan hutan.
Jumlah PKS yang tidak memiliki kebun sendiri di Provinsi Riau dinilainya telah berlebih dan keberadaan mereka diyakini dapat memicu persaingan tidak sehat dalam mendapatkan tandan buah segar kelapa sawit dan konflik sosial antar petani.
"Kalaupun diberikan izin, hendaknya Pemerintah yang memberikan izin pembangunan PKS, mempertimbangkan kembali lokasi yang layak, agar semua PKS memiliki minimal 20 persen bahan produksinya berasal dari kebun sendiri,” tegasnya.
Selain tidak memiliki lahan perkebunan bisa saja bekerja sama dengan perambah hutan di sekitarnya yang berasal dari hutan lindung ataupun kawasan hutan lainya. Dengan demikian PKS bisa sebagai stimulan perusahaan memperluas areal perambahan hutan, yang mengakibatkan meluasnya deforestasi hutan yang berujung perusakan lingkungan serta kerugian negara akibat tidak membayar pajak.
Tulis Komentar