Marak Berdiri di Riau

PKS Tanpa Kebun Langgar Permentan RI No.98/2013

Di Baca : 8086 Kali
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mustika Agung Sawit Gemilang (PT MSIG) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau
    

Menurutnya, banyak masyarakat berdemo meminta PKS ditutup akibat limbahnya mencemari lingkungan. Inikan contoh kejadian yang nyata dari manipulasi data dalam pengajuan penerbitan izin, ada lagi contoh tanda tangan masyarakat di sekeliling PKS dimanipulasi, yang menyatakan setuju PKS itu didirikan," jelasnya.

Seharusnya, kantor BLH sebelum menerbitkan izin yang dimohonkan pengusaha PKS tentang AMDAL/UKL-UPL harus dilakukan pengujian. Tiga bulan sebelum izin itu diterbitkan, BLH wajib memberitahukan kepada masyarakat setempat yang daerahnya akan didirikan PKS. 

"Kantor KPT juga bisa membatalkan atau tidak mengeluarkan surat  izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP) surat izin keterangan tempat usaha (SKITU), dan izin lainnya yang dibutuhkan PKS tanpa memiliki kebun itu.

Akibatnya, jika PKS berdiri tanpa kebun, maka pemilik perkebunan kelapa sawit merasa resah dihadapkan kehilangan buah, produksi merosot akibat kasus pencurian. Selain itu bisa jadi PKS membeli TBS dari Pemasok Buah (PB) TBS yang tak jelas, karena tak ada petani sawit kemitraan. 

"Jika PKS berdiri mengabaikan aturan, berakibat limbah PKS nya dibuang ke sungai dengan saluran pipa terpendam yang berunjung limbah cair mencemari sungai," sebut Ganda mencontohkan kasus-kasus terjadi di daerah.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar