LAHAN TAK DIKELOLA AKAN DIAMBIL NEGARA LAGI

Presiden Serahkan 41 SK Perhutanan Sosial di Riau

Di Baca : 5589 Kali
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada kelompok tani, koperasi, yang ada di Provinsi Riau bertempat di Tahura Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) Minas, Siak di jalan lintas Pekanbaru-Minas Km 23 Jumat (21/2/2020). (F

"Di seluruh Tanah Air, sengketa-sengketa seperti ini banyak sekali. Bukan hanya puluhan atau ratusan, tapi ribuan. Oleh sebab itu inilah kenapa SK-SK seperti ini diberikan," tuturnya.

Hak kelola hutan sosial yang diberikan kali ini mencakup lahan dan kepala keluarga yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau, yakni di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Siak. Sebelumnya, penyerahan hak kelola ini juga dilakukan di sejumlah daerah dan akan terus diupayakan untuk berlanjut.

"Saya ajak Bapak dan Ibu semuanya untuk menjadikan lahan-lahan yang sudah diberikan ini menjadi produktif, baik untuk menanam singkong, aren, ekowisata, jadikan sumber mata air, silakan. Saya serahkan sepenuhnya kepada Bapak dan Ibu untuk mengelola lahan," kata Presiden.

"Setelah ini kita juga akan terus bagikan SK-SK seperti ini karena memang yang saya urus yang kecil-kecil. Saya enggak pernah memberikan ke yang besar-besar (korporasi) selama lima tahun kemarin," imbuhnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar