LAHAN TAK DIKELOLA AKAN DIAMBIL NEGARA LAGI

Presiden Serahkan 41 SK Perhutanan Sosial di Riau

Di Baca : 5503 Kali
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada kelompok tani, koperasi, yang ada di Provinsi Riau bertempat di Tahura Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) Minas, Siak di jalan lintas Pekanbaru-Minas Km 23 Jumat (21/2/2020). (F

Meski demikian, Kepala Negara mengingatkan, pemberian hak kelola hutan sosial ini hendaknya diikuti dengan kegiatan dan pengelolaan yang bersifat produktif. Dirinya juga tak segan untuk memeriksa langsung pengelolaan hutan sosial itu di kemudian hari.

"Jadi kalau enggak produktif akan kita minta kembali untuk diberikan ke yang bisa menjadikan tanah lebih produktif," ucapnya.

Selain itu, Kepala Negara juga mengajak para penerima hak kelola untuk turut merawat dan menjaga keseimbangan lingkungan. Beberapa waktu belakangan ini, pemerintah gencar menggalakkan penanaman tanaman-tanaman yang mampu menahan gempuran aliran hujan deras dan menjaga kestabilan tanah sehingga mencegah tanah longsor dan erosi seperti vetiver salah satunya.

"Lahan yang sudah diberikan ini bukan hanya harus produktif, tapi juga ramah lingkungan. Jangan sampai tidak ramah lingkungan. Di situ juga kalau bisa ada pohon-pohon yang memiliki akar yang kuat agar tanah yang ada tidak longsor ke bawah," ujar Presiden.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar