TIM GAKKUM MONITORING LAHAN ILEGAL

Kebun Sawit PT Safari Riau Terindikasi dalam HPK

Di Baca : 5698 Kali
Foto istimewa

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Pemerintah Provinsi Riau melalui Satuan Tugas (Satgas) terpadu penertiban penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal terhadap perusahaan perkebunan yang terindikasi masuk pada kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Seperti disebutkan Ir Ganda Mora MSi dari Lembaga Indenpenden Pembawa Suara Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Kriminal, Ekonomi (IPSPK3) RI hasil investigasinya setelah melakukan pemetaan sebagian lahan sawit PT Safari Riau di Kabupaten Pelalawan terindikasi berada dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK) seluas 700 ha, tanpa izin pelepasan kawasan kehutanan dari KLHK.

PT Safari merupakan anak perusahaan PT ADEI PLANTATION Group (Perusahaan milik Malaysia) yang berdomisili yang berkantor Jalan Tuanku Tambusai Komplek taman Anggrek Pekanbaru.

KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/ 2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi, antara lain menyatakan bahwa permohonan pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan sebelum berlakunya Inpres Nomor 8 Tahun 2018 pada kawasan HPK yang tidak berhutan (tidak produktif).

Ganda Mora menyikapi ini adanya kepentingan pejabat daerah dalam pengelolaan kebun tersebut. Hal ini terlihat karena perusahaan telah menguasai lahan kurang lebih 10 tahun baru akan mengusulkan pelepasan hutan, KLHK kecolongan membuat perusahaan mengakibatkan kerugian negara akibat tidak membayar pajak (PPh, PHTB dan retribusi penggunaan air),” sebutnya sambil minta KLHK tidak mengeluarkan izin pelepasan hutan sejalan dengan Intruksi Presiden (Inpres No 8/2018).

Sebagaimana diketahui, Wakil Gubernur Riau Edy Nasution mengatakan, Satgas terpadu yang tergabung di dalamnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, sedang memonitoring lahan-lahan perusahaan ilegal dan yang berada dalam kawasan hutan.

“Kita sudah menurunkan tim sebagai mata dan telinga untuk mendapatkan data akurat di lapangan. Data awal 99,9 persen sudah benar,” kata Edy.

Menurut Edy, penertiban kawasan ilegal sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, perusahaan yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas. 

“Baik itu izinnya bodong atau memang tak memiliki izin sama sekali. Kita sikat habis, karena sudah merugikan negara,” terang Edy.

Dia menyebutkan, Satgas tersebut dibagi menjadi dua tim, masing-masing tim ada 40 orang. Tim itu sedang bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Saat ditanyai perusahaan mana saja yang diduga ilegal, Edy masih merahasiakannya. Tim ini terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1078/IX/2019.

Berdasarkan catatan KPK, ada 1,2 juta hektare kebun sawit di Riau tanpa memiliki izin, dan masuk dalam kawasan hutan. Pemprov Riau diminta untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal tersebut. Selain masyarakat, paling besar lahan tersebut dikuasai perusahaan tanpa izin, dan ditanami kebun kelapa sawit. Bahkan banyak perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) selama menguasai kawasan hutan dan menjadikannya kebun kelapa sawit.

Gubernur Riau H Syamsuar menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban perkebunan ilegal. 

“Iya, kami akan menertibkan perkebunan yang ilegal,” ujar Syamsuar di kantor Gubernur Riau.

Sebelumnya, KPK mendorong Pemprov Riau untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal tersebut. Hal itu dikatakan Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata di Pekanbaru, saat berkunjung ke Riau, Kamis 2 Mei 2019 lalu. 

“Dalam catatan kami ada 1,2 juta hektare perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasai masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin,” kata Alex.(*/rls/dic)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar