DIKHAWATIRKAN TAMPUNG SAWIT DARI KAWASAN HUTAN

PKS Tanpa Kebun Sawit Diminta Ditutup

Di Baca : 7332 Kali

Selain ancaman pidana terhadap korporasi dan pengurusnya, terhadap produk yang dihasilkan industri pengolahan sawit yang ternyata dari sumber yang bertentangan dengan hukum, maka akan berdampak pada penjualan CPO di pasar global, bisa saja tidak dibeli. Oleh karena itu baik pasar dunia maupun pemerintah bersama industri sawit dalam negeri telah membentuk lembaga sertifikasi baik terhadap kebun ramah lingkungan dan taat asas maupun sertifikasi terhadap industri pengolahan. 

Lembaga tersebut yaitu RSPO (Rountable and Suntainable Palm Oil) yang bersifat Voluntri dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang bersifat mandatori. Jika pelaku industri sawit dan atau kebun sudah memiliki sertifikasi  tersebut sudah terjamin di pasar global, khususnya RSPO.

Oleh karena itu pemerintah perlu menertibkan industri pengolahan/Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sudah berdiri sebagai bentuk pengawasan, khususnya PKS yang berdiri tanpa adanya jaminan kebun sendiri. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar