DIKHAWATIRKAN TAMPUNG SAWIT DARI KAWASAN HUTAN

PKS Tanpa Kebun Sawit Diminta Ditutup

Di Baca : 7288 Kali

Kemitraan pengolahan berkelanjutan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, terbentuknya harga pasar yang wajar, dan terwujudnya peningkatan nilai tambah secara berkelanjutan bagi pekebun. Kemitraan ini dapat berasal dari kebun milik masyarakat maupun perusahaan perkebunan lain yang belum melakukan kemitraan dengan perusahaan pengolahan.

Namun, kemitraan harus dari sumber yang legal yang dapat dibuktikan, salah satu poin penting adalah sumber pasokan TBS tidak berasal dari kawasan hutan. Jika terbukti industri sawit/PKS menampung sawit yang berasal dari kawasan hutan dapat diancam dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c berbunyi “Korporasi yang: membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar