PKS Tanpa Kebun Sawit Diminta Ditutup
Sementara Praktisi Hukum dan Penggiat Lingkungan Alhamra Ariawan SH MH ketika diminta pendapatnya oleh media atas beberapa persoalan PKS di Inhu menyebutkan Dasar Hukum pendirian PKS adalah Peraturan Mentan No: 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Mentan No: 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentan No: 98/PERMENTAN/ OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan terakhir diubah dengan Peraturan Mentan No: 21/PERMENTAN/ KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentan No: 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 11 ayat (1) Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.
Tulis Komentar