DUGAAN SUAP

Oknum Jaksa di Rokan Hulu Akan Dilaporkan

Di Baca : 2577 Kali

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Pengurus DPC LSM Bara Api Rokan Hulu (Rohul) melaporkan dugaan oknum jaksa menerima suap untuk meringankan tuntutan ke Kejati Riau. Dugaan suap ini mencuat pasca vonis yang dijatuhkan hakim  di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Selasa (25/2/2020) atas terpidana Samsiah alias si Mbok warga Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Riau Indonesia yang didakwa atas  penyalahgunaan narkotika kelas satu untuk diri sendiri jenis sabu dan ekstasi.

Samsiah bernyanyi lantaran ia mendapat tuntutan tiga tahun penjara dari JPU, padahal  ia dijanjikan tuntutan lebih ringan oleh sang Jaksa jika bisa menyerahkan dana Rp15 juta.

Samsiah alias si Mbok ditangkap Sat Res Narkoba  Polres Rohul karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi saat digeledah di warungnya yang terletak di Jalan Lidang Desa Tambusai Timur Kabupaten Rokan Hulu Riau beberapa waktu lalu.
Samsiah yang mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp 15 juta kepada oknum jaksa, 

Sekjen DPC LSM Bara Api Rohul, Umri Hasibuan mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi dengan mendatangi anak tersangka dan memintai keterangan dari yang bersangkutan, dari hasil wawancara dengan anak tersangka bernama Tika terungkap bahwa benar telah terjadi dugaan suap kepada salah seorang oknum Jaksa di Rohul, Riau.

"Kami sudah lakukan cek dan ricek bahkan bertemu langsung dengan anak tersangka di rumahnya, Tika membenarkan telah menyerahkan uang kepada oknum Jaksa untuk meringankan tuntutan ibunya atas saran dari oknum Jaksa tersebut," jelas Umri kepada wartawan.

Atas kejadian tersebut, Umri  mengatakan pihaknya akan melaporkan ke Kejati Riau untuk diproses lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kasi Pidum Kejari Rohul Reza Riski Fadillah, SH saat ditemui di ruangannya, Senin (2/3/2020) membantah adanya dugaan praktik suap yang dilakukan oleh Jaksa dalam menangani perkara, tuntutan dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.(ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar